Sekayu, Sumsel, (ANTARA Sumsel) - Polres Musi Banyuasin, Sumatera
Selatan, mengamankan Wk, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu
dengan barang bukti sebanyak 17 paket kecil dan satu paket besar seberat
7,4 gram.
Tersangka diciduk petugas di rumahnya di Desa I Sukarami, Senin
(6/7) sekitar pukul 08.00 WIB, kata Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP M
Ridwan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Hartono di Mapolres Muba,
Selasa.
Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan itu dilakukan berkat informasi
masyarakat, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan
penyelidikan. Sementara Wk (21) merupakan target operasi (TO) dan
ditangkap di kediamannya.
"Kami lakukan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai petani
itu di kediamannya Desa I Kecamatan Sukarame sekaligus melakukan
penggeledahan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu disembunyikan di
dalam lemari pakaian," kata Kapolres AKBP M Ridwan.
Menurut Kapolres, barang bukti sabu yang diamankan itu ditaksir senilai Rp7 juta.
Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut diambilnya dari seseorang berinisial A yang berada di Sukarami.
"Jadi tersangka merupakan kaki tangan dari orang berinisial A
tinggal di daerah Sukarami juga, kami akan mendalami kasus ini dan
mengejar orang berinisial A tersebut, dan diketahui masih ada bandar
narkoba besar masih bebas berkeliaran," jelasnya.
Pengakuan tersangka Wk di hadapan polisi bahwa dirinya mendapatkan
barang dari seseorang berinisial A, beli seharga Rp7 juta, dan dijual
lagi dalam jumlah kecil, sekitar Rp200 ribu per satu paket kecil.