Polres Musirawas tangkap pengedar sabu dari Palembang

id narkoba, tangkap, amaknkan, polsi tangkap tersangka, barang bukti, sabu, pil ektasi

Polres Musirawas tangkap pengedar sabu dari Palembang

Ilustrasi - Tersangka narkoba diamankan polisi.(Foto Antarasumsel.com/14/Feni Selly)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi di Desa Air Dingin, Kabupaten Musirawas Utara, ketika tersangka menunggu pembeli.

Ketiga tersangka yakni Firdaus (27) Agus Salim (28) asal Palembang dan satu tersangka Ayen (19) warga Bingin Teluk, Rawas Ilir setempat, ditangkap Rabu (21/5) sekitar pukul 17.00 Wib, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Jumat.

Ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut, melakukan aksinya dengan modus operandi barang haram itu dibawa dari Kota Palembang ke Kabupaten Musirawas dengan tujuan akan dijual di Desa Air Dingin, namun sebelum terjadi transaksi jual beli narkoba itu para tersangka ditangkap anggota.

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba, langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka sedang duduk santai menunggu pembeli barang haram itu.

Ketia ditangkap, petugas mengamankan barang bukti di lokasi penangkapan/TKP berupa dua kantong sabu dengan berat sekitar 12,27 gram dan 100 butir pil ektasi warna krem logo mahkota, empat unit telepon seluler dan satu set bong dekat duduk tersangka.

Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musirawas untuk diproses secara hukum dan mengambangkan kasus tersebut, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian menjelaskan indentitas ketiga tersangka itu Firdaus dan Agus Salim asal Kota Palembang dan Ayen warga Desa Pauh Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara.

Tingkah laku tersangka itu sebelumnya sudah dicurigai warga setempat, sehingga mereka dilaporkan ke jajaran polisi terdekat dan cepat ditindak lanjuti petugas ke lapangan.

Ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas utara, untuk melaporkan ke petugas polisi bila menemukan atau mencurigai warga pendatang yang beritikad kurang baik apalagi mengedarkan narkoba ke warga pedesaan.