Indonesia menangkan gugatan kasus rokok kretek AS

id Indonesia, menangkan, Indonesia menangkan gugatan kasus rokok kretek AS

.....Indoensia berhasil memenangkan tuntutan kompensasi dan mengadakan tindakan balas (retaliasi) terhadap Amerika Serikat (AS) atas kasus rokok kretek pada sidang Dispute Settlement Body (DSB) Special Session di Markas Besar WTO , Jumat.....
London (ANTARA) - Indoensia berhasil memenangkan tuntutan  kompensasi dan mengadakan tindakan balas (retaliasi) terhadap Amerika Serikat (AS) atas kasus rokok kretek pada sidang Dispute Settlement Body (DSB) Special Session di Markas Besar WTO , Jumat.

Sekretaris Ketiga Ekonomi II PTRI Jenewa, Mardhiah Ridha Farid  kepada ANTARA London, Sabtu mengatakan kemenangan Indonesia tercatat dalam agenda Recourse to Article 22.2 of DSU by Indonesia atas Kasus United States " Measures Affecting the Production of Clove Cigarettes (DS 406)".

Dikatakannya badan penyelesaian sengketa WTO telah membentuk Arbitrasi menentukan nilai kompensasi berdasarkan kerugian yang diderita Indonesia berdasarkan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU).

Indonesia menggugat AS karena tidak melakukan implementasi atas keputusan DSB atas kasus rokok kretek yang telah dimenangkan Indonesia pada tanggal 24 April 2012 lalu.

DSB dalam keputusannya telah menyatakan bahwa Federal Food, Drugs and Cosmetic Act Amerika Serikat, khususnya ketentuan Section 907 (a)(1)(A) merupakan kebijakan diskriminatif. Kebijakan tersebut bertentangan dengan Perjanjian WTO Technical Barrier to Trade dan melanggar kewajiban AS sebagai anggota WTO.

Dalam pertemuan ini, Indonesia menegaskan kembali arti penting kasus ini bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, mengingat produksi rokok kretek bersinggungan langsung dengan perekonomian dan perindustrian rakyat serta petani tembakau Indonesia.

Indonesia menuntut adanya langkah konkrit AS untuk mengimplementasikan keputusan DSB atas kasus Clove Cigarettes selama kurun waktu 15 bulan masa Reasonable Period of Time yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 24 Juli 2013.

Akibat non compliance AS, Indonesia menderita kerugian sebesar lebih dari 160 juta AS dalam kurun waktu tiga tahun sejak Federal Food, Drugs and Cosmetic Act Amerika Serikat diberlakukan pada tahun 2009.

Oleh karena itu selama kurun waktu RPT tersebut, Pemerintah Indonesia terus secara aktif melakukan berbagai usaha untuk menekan AS guna mengimplementasikan keputusan DSB kasus.(Antara)