Sumsel (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang memenangkan gugatan perkara aset tanah kepemilikan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Seyan.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya memenangkan gugatan aset tanah milik perusahaan di Muara Enim, dengan dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kabupaten Muara Enim.
Ia menjelaskan PT KAI memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan tiga lokasi yang berbeda berdasarkan Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
Kemudian, Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 meter persegi berlokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
Lalu, Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
Dalam proses persidangan PT.KAI menggunakan beberapa alat bukti, salah satu nya adalah Grondkaart dan menghadirkan saksi yang berkompeten yaitu saksi ahli Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof. Dr. Djoko Marihandono.
Diharapkan keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan.
Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI.
"Keberhasilan PTKAI dalam perkara ini dengan dikabulkan nya seluruh gugatan (PTKAI) oleh pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim selaku pihak tergugat dalam keseluruhan Perkara tersebut untuk mencabut Sertifikat sebagaimana dimaksud akan menambah semangat kami untuk terus berupaya mengembalikan aset negara,” ujarnya.
Selain itu, keberhasilan gugatan ini merupakan komitmen PTKAI dalam mendukung program pemerintah karena tanah yang berada di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran kabupaten Muara Enim akan dibangun Fly Over Gelumbang dan Bantaian, di mana pembangunan tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung keselamatan di Perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan, kata Aida.