Saksi beratkan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Unsri

id alkes unsri, sidang kasus alkes unsri, Alim Sobri, Hendra Martha Yudha, Indra Darmawan

Saksi beratkan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Unsri

Terdakwa kasus korupsi Alkes Unsri Indra Darmawan (Kiri) serta Hendra Marta Yudha saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

.....Saya pernah melihat profosal mengenai penggantian jumlah item barang dari 22 jenis menjadi 17 jenis, tapi tidak tahu persis apakah dilaksanakan atau tidak.....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Keterangan saksi Alim Sobri selaku anggota panitia lelang semakin memberatkan terdakwa Indra Darmawan dan Hendra Martha Yudha, yang diduga korupsi pengadaan alat kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Alim Sobri(50)dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ade Komaruddin dengan anggota Kriswan Damanik dan Victor di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, membenarkan terdapat profosal perubahan jumlah item barang.

"Saya pernah melihat profosal mengenai penggantian jumlah item barang dari 22 jenis menjadi 17 jenis, tapi tidak tahu persis apakah dilaksanakan atau tidak," kata Alim yang sekaligus menjabat sebagai PNS Kepustakawaan Unsri.

Ia yang memiliki pembagian tugas sebagai penyusun jadwal lelang menyiapkan dokumen pengadaan dan membuat pengumuman lelang, mengatakan sempat diberikan tugas untuk mengevaluasi dokumen dari sembilan perusahaan.

Namun, pada akhirnya yang diputuskan sebagai pemenang yakni PT Transmedic Indonesia dan PT Prima Indonesia, meskipun tidak pernah diperintahkan membuat jadwal kegiatan lelang.

"Dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) sama sekali tidak mengetahui, karena menjadi wilayah ketua panitia lelang Hendra Marta Yudha (terdakwa kedua) atau tidak dilibatkan, dan langsung melihat hasilnya saja," katanya.

Sementara, dalam persidangan itu, Majelis Hakim kerap mempertanyakan kejujuran saksi dalam memberikan keterangan, mengingat kerap berdalih tidak mengetahui, serta berbelit-belit.

"Seharusnya saksi menyatakan saja sebenarnya dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika sudah begini memberikan kesan bahwa takut jika dilibatkan," kata Ade Komaruddin.

Majelis Hakim juga menyayangkan langkah JPU menghadirkan saksi tersebut ke muka persidangan, karena masih tahapan pengumpulan infomasi atau penyelidikan. Sementara, Alim sendiri merupakan saksi fakta atau saksi kejadian di lapangan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keduanya didakwa karena memperkaya diri sendiri atau melakukan bersama-sama perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan/Fakultas Kedokteran Unsri selama Agustus--Desember 2010 dengan kerugian negara Rp8.308.342.880.

Sementara, Direktur PT Transmedic Ratna Astiti (berkas berbeda) menjalani sidang pada hari ini dengan agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatannya.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa Indra Darmawan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Hendra Marta Yudha sebagai Ketua Pengadaan Peralatan memiliki kewenangan setelah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unsri.

Berdasarkan SK itu, ditunjuk tujuh orang panitia lelang  diketuai Hendra Marta Yudha dengan tugas di antaranya menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS), melaksanakan pelelangan, dan pengevaluasian penawaran.

HPS itu harus ditetapkan berdasarkan harga pasar setempat karena akan dipakai panitia lelang sebagai acuan. Penetapan harga perkiraan itu dilakukan oleh PPK atau terdakwa pertama (Indra Darmawan).

"Namun, pada kenyataannya, terdakwa kedua tidak pernah berusaha menghubungi pihak distributor untuk membuat harga perkiraan sendiri," kata JPU pada sidang sebelumnya.

Informasi harga justru diperoleh Unsri pada Agustus 2010 dari 11 distributor yang mengirimkan surat ke Kepala Biro Administrasi dan Umum (bukan atas permintaan panitia lelang), tapi atas insiatif distributor itu sendiri.

"Pengiriman surat distributor itu tanggalnya ditentukan PT Transmedic dan belakangan diketahui perusahaan tersebut ikut lelang proyek dana APBN tahun 2010 dengan total anggaran Rp25 miliar," kata JPU.

Selain itu, dari Pagu anggaran Rp25 miliar yang awalnya dituangkan pada 22 unit peralatan kesehatan, kemudian diubah terdakwa satu dan terdakwa dua menjadi 17 item dengan harga perkiraan sendiri.