Tanjabtim siap hadapi gugatan terkait penyegelan sumur PetroChina

id pemkab tanjabtim, jambi, petrichina, skk migas, segel sumur petrochina

Tanjabtim siap hadapi gugatan terkait penyegelan sumur PetroChina

Sudirman (ist)

....Kami menunggu dan kami siap jika ada pihak yang mengajukan gugatan terkait penyegelan sumur migas PetroChina....
Jambi (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Sudirman menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan jika SKK Migas atau PetroChina keberatan terkait penyegelan 26 sumur migas milik PetroChina di daerah itu.

"Kami menunggu dan kami siap jika ada pihak yang mengajukan gugatan terkait penyegelan sumur migas PetroChina atau pun akan diperiksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan dana pihak ketiga," kata Sudirman ketika ditemui di Muarasabak, ibukota Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu.

Ia mengatakan, Pemkab hanya ingin menegakkan aturan dan meminta agar hak-hak daerah dihormati, tidak ada niat sama sekali menghambat kegiatan eksplorasi migas, Tapi kalau kegiatan itu melanggar aturan apakah harus dibiarkan.

"Kenapa isunya sekarang dilarikan kemana-mana. Substansinya, sejumlah sumur Petrochina tidak punya izin lokasi. Tolong mereka juga taat aturan," katanya.

Sekda mengatakan, karena masih belum menemui jalan penyelesaian maka kalau memang dibawa ke ranah hukum, maka segel itu hanya dibuka jika ada putusan pengadilan atau keputusan bupati.

Sudirman menegaskan, penyegelan sumur migas Petrochina itu bukan dilakukan tanpa dasar, Pemkab mempunyai data-data terkait sumur-sumur tanpa izin tersebut.

"Silakan kalau SKK Migas atau PetroChina mau gugat, kita sudah siap. Silakan juga kalau KPK mau mengusut terkait penerimaan dana pihak ketiga yang dipermasalahan SKK Migas," tegasnya.

Ia mengatakan, penyegelan hanyalah sanksi administrasi yang diberikan Pemkab Tanjabtim untuk menghentikan sementara kegiatan sumur-smur tanpa izin lokasi tersebut.

Pemkab sudah berulangkali memberikan teguran kepada PetroChina terkait sumur-sumur migas tanpa izin lokasi tersebut, tapi tidak diindahkan, terakhir pada 29 April Bupati mengeluarkan surat No.503/1183/KPPT yang memerintahkan penghentian kegiatan di empat lokasi yang mencakup delapan sumur.

"Karena surat-surat Bupati itu tidak diindahkan maka Pemkab Tanjabtim pada 24 dan 26 Mei 2013 mengambil tindakan tegas dengan menyegel 12 lokasi sumur tersebut.

Pada 28 Mei 2013 Pemkab Tanjabtim mendapati satu rantai segel dan kawat duri lokasi sumur dalam keadaan dibuka dengan paksa oleh PetroChina. Pada 29 Mei 2013 Tim Pemkab mengecek lokasi sumur yang disegel ternyata masih beraktivitas (beroperasi seperti biasa).

Dalam konteks penyegelan terhadap sumur-sumur migas PetroChina/SKK Migas sudah dapat dipastikan tidak merugikan keuangan negara karena aktivitas sumur migas Petrochina/SKK Migas tetap beroperasi seperti biasa.

Oleh karena itu, kata Sekda, jika ada yang menyatakan penyegelan itu merugikan keuangan negara itu adalah pembohongan publik. Langkah Pemkab Tanjabtim melakukan penyegelan justru sebagai upaya menegakkan aturan dan menyelamatkan keuangan negara.

Ketika ditanya, Sudirman menolak dengan tegas jika penyegelan itu disebut menyalahi aturan seperti yang dikatakan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumsel Setia Budi.

Penyegelan itu, katanya, didasarkan pada Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 76 UU itu menyebutkan bahwa bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 UU PPLH dapat berupa penghentian sementara produksi atau penghentian sementara seluruh kegiatan.

"Jadi kalau SKK Migas menyatakan Pemkab Tanjabtim tidak berdasarkan aturan, itu salah. Pernyataan itu hanya berdasarkan asumsi, tidak berdasarkan data," kata Sudirman lagi.

Terkait dengan adanya sumbangan pihak ketiga yang diberikan ke Pemkab Tanjabtim, Sekda menyatakan sumbangan itu didasarkan pada peraturan daerah (Perda) No.55 Tahun 2001.

"Kalau hal itu akan dipermasalahkan, kami mempersilakan, kami punya dasar hukumnya. Sekali lagi kami siap," katanya.

Menjawab pertanyaan, Sekda menyatakan dari hasil investigasi yang dilakukan tim Pemkab Tanjabtim masih ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukan PetroChina, seperti status atas lahan lokasi sumur migas dan masalah-masalah lainnya.

Namun Sudirman belum bersedia menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang dinilainya justru sebagai bentuk tindakan kerugian negara.

Sekda menyatakan Pemkab siap untuk menyelesaikan masalah penyegelan sumur-sumur migas itu, dan meminta PetroChina mau mengakui kesalahannya serta menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.
(T.N009/Edy Supriyadi)