Pengalihan dana kemitraan ke PNM tak langgar hukum

id dahlan iskan, kemitraan, bumn, program kemitraan, pnm

Pengalihan dana kemitraan ke PNM tak langgar hukum

Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

...Pengalihan dana PK BUMN tidak ada yang dilanggar. Keputusan pengalihan PK kepada PNM sudah melalui kajian yang dibahas dengan Biro Hukum Kementerian BUMN...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pengalihan dana alokasi program kemitraan (PK) perusahaan milik negara kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tidak melanggar hukum.
         
"Pengalihan dana PK BUMN tidak ada yang dilanggar. Keputusan pengalihan PK kepada PNM sudah melalui kajian yang dibahas dengan Biro Hukum Kementerian BUMN," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Aneka Tambang, Jakarta, Kamis.
         
Menurut Dahlan, instruksi yang mewajibkan BUMN untuk segera mengalihkan dana PK tersebut akan dikeluarkan pada Mei 2013.
         
"Kecuali BUMN Perbankan, semua BUMN harus mengalihkan dana PK kepada PNM," ujarnya.
         
Ia menjelaskan, tiga alasan BUMN tidak boleh lagi mengelola dana PK, pertama tidak semua BUMN memiliki kompetensi membina pengusaha kecil.
         
"Hampir semua BUMN seperti PLN, Pertamina, Antam, Bukit Asam, Telkom memang tidak didisain untuk membina pengusaha kecil. BUMN tidak punya kemampuan atau ilmu dalam supervisi bagaimana mengelola usaha kecil," tegasnya.
         
Ke dua, BUMN menjadi kurang fokus dalam menjalankan bisnis inti, dan ke tiga pengelolaan dana PK tidak efektif.
         
Dengan begitu, ditambahkan mantan Dirut PT PLN ini, sebaiknya BUMN mengalihkan dana PK kepada pihak yang lebih kompeten dan sesuai bidangnya yaitu PT PNM, karena kalau dipaksakan malah program ini tidak berhasil baik.
         
Ia menuturkan, selama ini kriteria seorang pengusaha kecil untuk mendapatkan PK sering karena hanya kedekatan seorang pejabat BUMN dengan seorang pengusaha.
        
"Pemberian dana kemitraan hanya karena koneksi mengakibatkan tingkat kemacetan dana pinjaman menjadi tinggi," ujarnya.
         
Ia menjelaskan, jika kondisi tersebut diteruskan maka akan berisiko karena harus mempertanggungjawabkan dana yang sudah dialokasikan.
         
Meski mewajibkan pengalihan PK kepada PNM, namun dana Bina Lingkungan dan program "corporate social responsibility" (CSR) tetap dikelola BUMN yang bersangkutan.
         
"Dana Bina Lingkungan dan CSR akan dilebur, yang tetap berada di bawah koordinasi masing-masing BUMN yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin," ujar Dahlan.
         
Diketahui BUMN memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang telah menyalurkan dana hingga sekitar Rp18,4 triliun pada 2012.
         
Menurut Dahlan, melihat dana yang cukup besar tersebut dan kemampuan BUMN yang terus meningkat maka dimungkinkan untuk lebih memfokuskan pada sistem alokasinya.
         
"Segera kita akan petakan penyalurannya, terutama akan diarahkan bagi masyarakat di pinggiran kota, mayarakat miskin di pinggir sungai, rel, pesisir, pengunungan hingga masyarakat miskin pada daerah-daerah tandus atau tidak subur, serta kaum duafa di daerah terisolir," tegasnya.