Dirut Indosat Mega Media jalani sidang pertama

id sidang pertama, dirut im2, indosat mega media, korupsi

Dirut Indosat Mega Media jalani sidang pertama

Ilustrasi - Slogan Antikorupsi (FOTO ANTARA)

...Denny A.K. yang juga Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menuduh IM2 telah merugikan negara sebanyak Rp3,8 triliun...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak memahami tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
       
"Saya tidak mengerti," katanya pada sidang pertama tindak pidana korupsi kasus kerja sama penyelenggaraan internet jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
         
Kasus itu bermula ketika Denny A.K. melaporkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh IM2 kepada Kejaksaan Agung. Menanggapi laporan itu, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap dugaan kerugian negara pada bulan Januari tahun lalu.
         
Denny A.K. yang juga Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menuduh IM2 telah merugikan negara sebanyak Rp3,8 triliun.
         
Hak penggunaan pita frekuensi 3G tersebut diperoleh oleh Indosat pada tahun 2007 bersama operator lain Telkomsel dan XL. Indosat kemudian menyewakan pita frekuensi 2.1 GHz kepada IM2, yang dianggap menyalahi aturan oleh Denny A.K. dan Kejaksaan Agung.
          
Kejaksaan Agung beranggapan bahwa Indosat tidak berhak menjual pita frekuensi tersebut kepada pihak lain. Menurut Kejaksaan, biaya sewa yang dibayarkan oleh IM2 seharusnya masuk ke kas negara.
         
Salah seorang jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa selaku pimpinan IM2, Indar telah melakukan pelanggaran hukum.
         
"Saudara kami dakwa selaku Direktur IM2 yang telah bekerja sama dengan Indosat. Kerja sama itu dalam rangka penggunaan 2.1 GHz yang kualifikasinya sebagai frekuensi primer yang tidak dapat dialihkan," katanya.
         
Sedari awal, baik Indar dan IM2 konsisten menyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum mengenai kasus itu. Menurut mereka Kejaksaan telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan peraturan telekomunikasi yang berlaku.
     
IM2 dianggap tidak perlu membayar frekuensi tersebut. Sebagai anak perusahaan BUMN, IM2 cukup membayar uang sewa kepada Indosat. Pernyataan IM2 itu sebenarnya sudah dikuatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
Menkominfo  Tifatul Sembiring sudah sering mengatakan di berbagai kesempatan kalau tidak ada peraturan yang dilanggar oleh kerja sama frekuensi yang dilakukan antara Indosat dan IM2.
        
Sementara itu,  Denny A.K. selaku pelapor pertama justru sudah menjadi tersangka pada kasus pemerasan operator telekomunikasi. Ia juga sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Indonesia Telecommunication User Group (Idtug).
     
Gerak-gerik Denny A.K. dalam mencari celah-celah hukum untuk memeras berbagai operator di Indonesia dianggap telah meresahkan keberadaan organisasi.
    
"Warning" BUMN
    
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyatakan bahwa tudingan Kejagung bahwa IM2 bersalah terlalu berlebihan dan akan berbahaya pada dunia usaha, khususnya  BUMN yang juga menggunakan anak perusahaan.
        
Dalam pandangan Agus Pambagio, kasus itu tidak layak disidangkan karena tidak ada unsur kerugian negara.
         
"Apakah salah Indosat memberikan proyek ke anak perusahaannya? Tidak. Kalau Indosat diperlakukan seperti itu, nanti akan banyak BUMN yang akan terkena kasus seperti itu," kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
         
Dikatakan, hal yang wajar di dalam dunia usaha jika perusahaan induk menggunakan anak perusahaannya untuk meningkatkan prestasi kerja dan selama ini positif bagi perusahaannya.
         
"Oleh karena itu, tidak jadi masalah jika suatu pekerjaan diberikan kepada anak perusahaannya," katanya.
         
Agus Pambagio menduga Kejagung yang tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan, hanya untuk kejar target saja.
         
"Jaksa seolah-olah hanya untuk mengejar target saja," katanya. (ANT)