Mantan Bupati Tanjabbar diperiksa Kejati kasus korupsi

id mantan bupati, diperilsa, kejati, korupsi

Jambi (ANTARA Sumsel) - Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi pada 2003-2009 senilai Rp 25 miliar.
        
Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Safrial, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyroby, di Jambi, Selasa.
        
Safrial mantan Bupati Tanjabbar merupakan satu diantara daerah yang menganggarkan dana hibah untuk PSPD Unja yang jumlahnya Rp 125 juta setiap tahunnya.
         
MoU untuk menganggarkan dana di APBD itu sudah sejak sebelum Safrial jadi bupati namun kebijakan sudah ada sejak bupati sebelumnya.
         
Setoran tersebut merupakan kesepakatan gubernur dan bupati atau walikota dengan pihak Universitas Jambi (Unja).
         
Safrial yang tanpa didampingi penasehat hukum itu usai pemeriksaan mengatakan, siap memberikan keterangan apabila memang penyidik mengagendakan untuk melakukan pemanggilan lagi terhadap dirinya.
         
Safrial oleh penyidik disodori 14 pertanyaan terkait penganggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabbar untuk Prodi Kedokteran Unja.
         
Pemeriksaan mantan kepala daerah itu terkait dana hibah yang dilakukan kabupaten dan kota kepada prodi kedokteran Unja.
         
Kejaksaan mempertanyakan tentang sumber dana hibah itu dari APBD atau tidak, kalau dari APBD berarti berasal dari keuangan negara kata Aspidsus Masyrobi.
         
Kemungkinan pihak Kejaksaan tidak akan memanggil seluruh mantan bupati untuk dimintai keterangan pasalnya beberapa saksi mantan bupati telah menerangkan bahwa dana hibah pos anggaran dari APBD.
         
Terkait pemeriksaan terhadap para tersangka menurut Aspidsus sudah diagendakan oleh penyidik dalam waktu dekat.
         
Dalam kasus dugaan korupsi PNPB kedokteran Unja penyidik Kejati Jambi telah menetapkan mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan Pengelola Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja, Eliyanti.
         
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi diantaranya mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich, mantan Bupati Merangin Rotani Yutaka dan juga mantan Bupati Tebo Madjid Muaz.(ANT-N009)