Atlet peraih medali SEA Games diangkat PNS

id atelet, SEA Games, PNS, pemkot, pemprov, sumatera selatan, sumsel, palembang

Atlet peraih medali SEA Games diangkat PNS

Wakil Presiden Boediono (kanan), didampingi Menpora Andi Mallarangeng (kiri) yang bergaya boxer dalam ring tinju, saat meninjau Jakabaring Sport City di Palembang, Sabtu (5/11). (FOTO ANTARA/HO/Untung Sarwono)

Palembang, (ANTARA News) - Atlet peraih medali perak SEA Games secara otomatis mendapatkan hak menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi, karena berdasarkan keputusan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

"Aturan resminya sudah ada bahwa atlet minimal peraih perak SEA Games, perunggu Asian Games, dan perunggu Olimpiade, bisa jadi PNS. Sementara, untuk PON harus meraih medali emas baru bisa jadi PNS," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel, Musni Wijayadi Palembang, Rabu (14/12).

Menurut Musni, Kemenpora akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap atlet-atlet peraih medali SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade, yang mengajukan diri bersedia menjadi PNS.

Sementara, pihak daerah akan mengatur pada penempatan kerjanya, baik di kabupaten/kota atau provinsi.

"Semua yang menentukan pihak Kemenpora setelah diajukan oleh pihak daerah nama-namanya. Kalau sudah ada rekomendasi dari Kemenpora barulah pihak provinsi mengatur penempatannya," ujar Musni.

Dia menambahkan, penempatan kerja biasanya sesuai dengan arahan gubernur atau kepala daerah.

"Seperti yang sudah-sudah, biasanya akan ditempatkan di Dispora karena jika di dinas lain maka akan ada kecemburuan, mengingat atlet banyak izinnya karena mengikuti beragam kejuaraan atau untuk sekedar latihan," kata Musni.

Meskipun prestasi telah menjamin kursi sebagai PNS, tapi Musni tidak menampik, terkadang ada suatu keadaan yang membatalkannya.

"Untuk menjadi PNS ada persyaratannya, seperti usia. Jika sudah melewati batas 35 tahun tentunya tidak bisa lagi. Tapi, pada umumnya hal itu jarang terjadi karena atlet saat ini usianya muda-muda dan produktif untuk bekerja," kata Musni.

Begitu pula sebaliknya, untuk atlet berusia di bawah 2O tahun juga tidak dapat serta merta dijadikan PNS.

"Jika masih di bawah 20 tahun artinya belum cukup umur, karena masih berstatus pelajar atau mahasiswa, tapi kami belum bisa memastikan apakah nantinya diterima jadi PNS setelah melewati batas usia 20 tahun," ujar Musni.

Sementara, bagi atlet peraih medali yang tidak berminat menjadi PNS karena telah bekerja di tempat lain, maka pemerintah pun tidak mempermasalahkannya.

"Menjadi PNS ini suatu pilihan, jadi jika atletnya tidak mau artinya bukan salah negara lagi. Tapi, menjadi kesalahan negara jika atlet yang telah berprestasi tidak diapresiasi, karena mereka telah mencurahkan hidupnya untuk mengharumkan nama negara," kata Musni.

Pada SEA Games XXVI lalu, sejumlah atlet Sumsel berhasil meraih medali emas di antaranya, Reni Anggraini (anggar), Rizal Samsir (taekwondo), Maharany Ardy (menembak), Peter Taslim (judo), Horas Manurung (judo).

Jatah menjadi PNS itu tidak akan termanfaatkan secara maksimal mengingat sejumlah atlet telah bekerja, seperti Reni yang tercatat sebagai karyawan Bank SumselBabel, Rizal Samsir merupakan PNS Kemenpora, Horan Manurung bertugas di TNI AD. Sementara, Reni Anggraini masih berusia 17 tahun. (ANT-039)