Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan penyegelan gudang gula yang dilakukan kementeriannya di beberapa pabrik gula di Cirebon adalah upaya untuk melindungi konsumen.
"Kita periksa di gudang-gudang yang ada, kita lihat dan kita periksa, maka yang melanggar SNI kita segel untuk tidak boleh keluar ke pasar dan kalau keluar ke pasar maka dia melanggar undang-undang," kata Enggartiasto ditemui di halaman istana kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Menurut Mendag, gula yang disegel tidak memenuhi standar SNI dan International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
Sejumlah gula yang disegel diminta untuk diproses ulang sehingga dapat memenuhi standar ICUMSA.
Gula yang disegel sebanyak 17.000 ton berada di dua pabrik yang ada di Cirebon, yakni 10 ribu ton di PG Tersana dan sisanya berada di PG Sindanglaut.
Terkait gerakan yang dihimpun oleh Alumni IPB Peduli yang mengajak membeli gula petani Cirebon, Enggartiasto mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kualitas gula yang dibeli.
"Itu silakan saja kalau mereka mau mengkonsumsi. Tetapi itu kan yang ada di gudang tidak boleh diperjualbelikan, karena itu tidak layak konsumsi," ujar Enggartiasto.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan gudang bagi produk yang tidak lolos uji SNI pada pekan lalu.
Berita Terkait
LIB: Laga Liga 1 digelar malam demi penonton
Kamis, 14 Juli 2022 7:44 Wib
LIB tegaskan laga Persik lawan Bali United tanpa penonton
Selasa, 29 Maret 2022 15:28 Wib
LIB tak buru-buru persilakan penonton Liga 1 2021-2022 ke stadion
Selasa, 8 Maret 2022 17:10 Wib
Cara Bisma Karisma & Givina Lukita bangun "chemistry" di "Kadet 1947"
Selasa, 23 November 2021 12:04 Wib
Bali belum pasti jadi tuan rumah Seri IV dan V Liga 1
Kamis, 18 November 2021 0:06 Wib
LIB: Rapat manajer Liga 1 tak singgung soal jadwal
Sabtu, 21 Agustus 2021 14:46 Wib
Liga 2 masih tunggu persiapan teknis dari Liga 1
Rabu, 4 Agustus 2021 14:53 Wib
Liga 2 sesuai rencana dibagi dalam empat grup
Selasa, 27 Juli 2021 20:55 Wib