Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melunasi tunjangan penghasilan pegawai negeri sipil dalam jajarannya yang nunggak, karena telah diusulkan dan akan dibahas pada APBD perubahan.
Pembayaran uang tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayar tersebut akan dibahas pada APBD perubahan, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laonma PL Tobing di Palembang, Kamis.
Tunjangan penghasilan pegawai itu sudah dianggarkan dan dimasukan pada dinas yang ada, ujar dia.
Namun, lanjut dia, untuk besaran anggaran tersebut pihaknya belum begitu mengetahui secara rinci.
Dia mengatakan, tunjangan penghasilan tambahan pegawai itu merupakan kebijakan gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Selain itu dinas yang ada kaitannya dengan Asian Games 2018 juga ada tambahan dana di APBD perubahan.
Sementara, menurut dia, sejauh ini untuk realisasi anggaran hingga triwulan pertama sudah mencapai 42 persen.
Sebelumnya Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya memberikan tunjangan penghasilan pegawai sudah sejak beberapa tahun lalu.
Tunjangan penghasilan pegawai itu diberikan untuk meningkatkan kinerja PNS dalam jajarannya, ujar dia.
Mengenai besaran sendiri disesuaikan kehadiran selain golongan, tambah dia.
Berita Terkait
Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba raih Leading Women Award 2024
Jumat, 26 April 2024 11:26 Wib
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,319 juta per gram
Jumat, 26 April 2024 11:06 Wib
Inikah bukti level kualitas timnas sepak bola kita meningkat tajam?
Jumat, 26 April 2024 10:54 Wib
Jadwal Jumat: laga penentuan Prawira ke BCL Asia 2024
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
BTN pertimbangkan penyesuaian bunga KPR pasca BI-Rate naik
Jumat, 26 April 2024 10:34 Wib
Menang telak 4-0 lawan Brighton, City tempel ketat Arsenal
Jumat, 26 April 2024 10:33 Wib