Pemprov Sumsel akan panggil BKD Ogan Ilir

id pemprov sumsel, bkd ogan ilir, badan kepegawaian daerah, lsm

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah, terkait adanya dugaan pelantikan pejabat yang sudah menyalahi aturan.

Pihaknya segera memanggil pejabat BKD Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel untuk mempertanyakan kasus tersebut, kata Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumsel, Joko Imam Santoso saat menerima pendemo penolakan pelantikan pejabat pemerintah Ogan Ilir yang dilaksanakan mantan Bupati Mawardi Yahya di kantor Gubernur Sumsel, Selasa.

Pelantikan tersebut agar dievaluasi dan bila tidak memenuhi syarat maka harus dibatalkan, ujar dia.

Hal ini karena pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD Provinsi Sumsel dan pelantikan tersebut perlu dievaluasi, kata dia.

Sementara terkait adanya politik praktis, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU setempat supaya ada kejelasan mengenai permasalahan tersebut.

Sementara dalam unjuk rasa yang dilaksanakan Pergerakan Aktivis LSM yang dikoordinir Arifin Kalender mengatakan, pelantikan pejabat di Pemerintahan Ogan Ilir cacat hukum.

Hal ini karena bupati yang melantik tidak menjabat lagi sehingga itu melanggar aturan atau cacat hukum.

Oleh karena itu pelantikan tersebut perlu dievaluasi dan harus sesuai aturan, katanya.

Sebelumnya Sekda Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman pernah mengatakan, pihaknya akan meneliti mengenai surat pemberhentian bupati tersebut.

Jadi bila terbukti menyalahi aturan berarti pejabat yang dilantik bisa dibatalkan, katanya.