KPU: PPS dilarang rekapitulasi perolehan suara

id kpu, pps dilarang rekap suara

KPU: PPS dilarang rekapitulasi perolehan suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Divisi Logistik Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Imanuddin, mengatakan sistem rekapitulasi pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ada perubahan, yakni tingkat PPS tidak diperbolehkan lagi melakukan rekapitulasi perolehan suara.

"Jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak diperbolehkan melakukan rekapitulasi, karena hanya dilakukan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Imanuddin, di Baturaja, Minggu.

Ia menjelaskan dengan tidak dibolehkan lagi PPS melakukan perekapan sesuai PKPU yang berlaku, maka tugas PPS yakni mengamankan dan mengumpulkan kotak suara dari TPS dan mengantarkannya ke PPK.

"Jadi PPS tetap ada dengan tugas serta fungsinya juga jelas," katanya.

Di samping itu, untuk Pilkada OKU diperkirakan ada 718 TPS tersebar di 157 desa dan kelurahan dengan tiap TPS maksimal 800 mata pilih.

"Tiap TPS dibatasi 800 pemilih untuk mempermudah rekapitulasi suara. Sehingga maktu yang dibutuhkan maksimal," katanya.

Sementara mengenai kotak suara, menurut Imanuddin, masih menggunakan logistik lama, seperti kota dan pilik.

"Sampai saat ini tidak ada masalah untuk kotak dan bilik suara, karena masih menggunakan yang lama tersimpan rapi dan siap untuk digunakan pada Pilkada mendatang," katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering UlU Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.