Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan memberikan santunan ke anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang meninggal dunia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Ketua KPU Sumsel Andri Pranata Jaya saat diwawancarai di Palembang, Senin, mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga ketua PPS yang meninggal dunia di OKU Timur, Minggu (18/2), senilai Rp36 juta dan biaya tambahan Rp10 juta.
“Kami menyiapkan dan akan memberikan santunan. Akan tetapi, kami menelusuri terlebih dahulu penyebab meninggalnya ketua PPS ini,” katanya.
Ia menjelaskan apabila sudah ada surat keterangan kematian dari rumah sakit penyebab kematian dari ketua PPS itu, maka, pihaknya akan membuat kronologi dan akan mengajukan santunan tersebut.
“Hal ini menjadi perhatian kami dan terus melakukan koordinasi dengan KPU OKU Timur,” kata Andika.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib