KPU Sumsel sebut sembilan daerah di Sumsel ajukan sengketa pilkada ke MK

id Sumsel,pilkada sumsel 2024,pilbub,KPU Sumsel,Sengketa pilkada

KPU Sumsel sebut sembilan daerah di Sumsel ajukan sengketa pilkada ke MK

Arsip - Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saat mengikuti debat publik ketiga Pilkada Sumsel, di Palembang, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan sebanyak sembilan daerah di wilayah itu mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok di Palembang, Rabu, mengatakan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/wali kota diajukan oleh 11 pemohon mulai dari pihak perorangan, organisasi dan pasangan calon (paslon).

Ia merinci permohonan gugatan PHPU itu, yakni Pilkada Lahat diajukan paslon 01 Yulius Maulana-Budiarto pada Senin (9/12) dengan memberi kuasa pada Andi Muhammad Asrun.. Hasil pleno KPU Lahat menetapkan paslon 01 Yulius Maulana-Budiarto meraih 73.442 suara, paslon 02 Bursah Zarnubi-Widia Ningsih 103.950 suara dan paslon 03 Lidyawati-Haryanto 74.574 suara

Pilkada Kabupaten OKU Selatan diajukan paslon 02 Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa pada Sabtu (7/12) dengan memberi kuasa pada Ahmad Willi Marfi. Hasil pleno KPU setempat menetapkan paslon 01 Hengki Irawan-Alkadri meraih 8.043 suara, paslon 02 Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa 85.362 suara, paslon 03 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 36.344 suara, dan paslon 04 Abusama-Misnadi 88.076 suara.

Pilkada Kabupaten Ogan Ilir diajukan Desva Adelia Rachmadani pada Jumat (6/12) dengan memberi kuasa pada Siti Fatona. Hasil pleno KPU Ogan Ilir menetapkan paslon Panca Wijaya Akbar-Ardani meraih 154.088 suara dan kolom kosong 41.523 suara.

Pilkada Kabupaten Empat Lawang dengan permohonan gugatan ke MK oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho. Gugatan diajukan Kamis (5/12). Satu perkara lagi diajukan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Permohonan gugatan diajukan Rabu (4/12) dengan memberi kuasa pada Martadinata. Pleno rekapitulasi menetapkan kolom kosong mendapat 35.923 suara dan paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai 147.332 suara.

Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diajukan paslon nomor urut 01 Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita, pada Rabu (4/12) dengan memberi kuasa pada Turiman. Hasil rekapitulasi di OKU, paslon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita mendapat 104.778 suara dan paslon 02 Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri mendapat 108.587 suara.

Pilkada Kabupaten Banyuasin diajukan paslon nomor urut 02 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam pada Kamis (5/12). Saat pleno KPU Banyuasin menetapkan paslon 01 Askolani-Netta Indian meraih 241.507 suara, sedangkan Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam 159.995 suara.

Pilkada Kabupaten Muara Enim diajukan paslon nomor urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini pada Jumat (6/12) dengan memberi kuasa kepada OC Kaligis. Dalam pleno rekapitulasi, paslon 01 Ahmad Rizali-Shinta Paramita Sari mendapat 37.710 suara, paslon 02 Edison-Sumarni 114.258 suara, paslon 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini 105.053 suara, dan paslon 04 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra: 37.751 suara.

Pilkada Kota Pagar Alam diajukan dua paslon, yakni paslon nomor urut 02 Alpian-Alfikriansyah pada Jumat (6/12) dengan memberi kuasa pada Zeldi Dwitama. Sedangkan pengajuan paslon 01 Hepy Safriani-Efsi pada Jumat (6/12) dengan memberi kuasa pada Safiudin. Hasil Pleno KPU setempat menetapkan paslon 01 Hepy Safriani-Efsi mendapat 29.538 suara, paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan paslon 03 Ludi Oliansyah-Bertha 33.672 suara.

Pilkada Kota Palembang diajukan paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin pada Jumat (6/12) dengan memberi kuasa kepada Hendra Yospin. Hasil Pleno KPU Palembang menetapkan paslon 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara. Paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam mendapat 352.696 suara dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin 229.895 suara.

"Hingga saat ini permohonan gugatan pilkada belum ada tambahan, masih sembilan pilkada dengan 11 pemohon. Namun, kabupaten Empat Lawang, permohonan gugatan terkait dengan masalah administrasi yang digugat Budi Antoni Aljufri. Budi merupakan paslon yang didiskualifikasi karena KPU menilai sudah menjabat dua periode," ujarnya.

Sedangkan, daerah yang tidak melakukan permohonan gugatan maka bisa melakukan penetapan paslon peraih suara terbanyak dari hasil pleno rekapitulasi KPU.

"Pilkada yang tak ada gugatan ke MK masih kita tunggu surat atau keterangan dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih. Namun, kami belum tahu tanggalnya kapan karena tidak serentak, nanti KPU RI yang akan langsung menyurati KPU di daerah," ujarnya.

Nurul mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan perkara Pilkada Sumsel.

"Persiapan sudah kami buat semaksimal mungkin, sudah jauh-jauh hari kami memberi arahan ketika ada sengketa di MK," kata dia.