KPU Kota Palembang butuh 321 anggota PPS

id pps kota palembang,badan adhoc kpu,pendaftaran pps,kpu kota palembang,berita palembang

KPU Kota Palembang butuh 321 anggota PPS

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membutuhkan sebanyak 321 anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilu 2024 yang akan disebar di 107 kelurahan di kota ini.

"Pada Pemilu 2024 Kota Palembang membutuhkan sebanyak 321 anggota PPS dan nantinya setiap kelurahan terdiri atas tiga anggota PPS," kata Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin di Palembang, Kamis.

Untuk syarat menjadi anggota PPS yakni Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dengan melampirkan pas foto ukuran 3x4, pernyataan setia pada Pancasila, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota sebuah partai politik, berdomisili di wilayah kerja kelurahan, mampu secara jasmani, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diputus pengadilan.

"Pendaftaran PPS ini dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU RI yaitu Sistem Informasi Anggota KPU atau Badan Ad hoc (Siakba)," jelasnya.

Saat ini untuk seleksi PPS ini pada tahapan administrasi yang jumlah pendaftarnya hingga 29 Desember mencapai 2.000 orang dan hasil tahapan ini akan diumumkan pada 5 Januari 2023, dan dilanjutkan tahap tes tertulis yang dimulai 6-11 Januari 2023 dan hasil tes itu diumumkan pada 14 Januari.

Kemudian berlanjut ke tahap tes wawancara yang dijadwalkan 15-17 Januari 2023 dan penetapan anggota PPS ini diumumkan pada 20 Januari 2023, dan pelantikan anggota PPS pada 24 Januari 2023.

Ia menjelaskan KPU membutuhkan sebanyak itu karena tugas PPS untuk mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS, mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kota Palembang, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Lalu, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya, dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu.

Kemudian PPS berwenang untuk membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), mengangkat petugas DPT, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.