Pengamat: Penomena ijazah palsu semakin memprihatinkan

id pengamat pendidikan, pengamat pendidikan lipi, penomena ijazah palsu, ijazah palsu, semakin meprihatinkan

Pengamat: Penomena ijazah palsu semakin memprihatinkan

Ilustrasi ijazah (FOTO ANTARA)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Pengamat pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani mengatakan fenomena jual beli ijazah dan ijazah palsu sudah lama terjadi dan semakin memprihatinkan.

"Kasusnya semakin meningkat bukan saja dalam hal jumlah tetapi juga modus dan caranya. Ini sangat memprihatinkan dan mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai-nilai kejujuran," kata Titik Handayani dihubungi di Jakarta, Senin.

Titik mengatakan jual beli ijazah dan ijazah palsu saat ini bukan hanya dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga yang resmi terdaftar maupun tidak, tetapi juga ditawarkan oleh lembaga tanpa bentuk melalui dunia maya secara daring.

"Coba ketik kata kunci 'jasa pembuat-beli ijazah' di mesin pencari, akan keluar beberapa, bahkan puluhan laman yang menawarkan jasa pembuatan ijazah," tuturnya.

Titik mengatakan penawaran "ijazah" di dunia maya juga sangat sederhana. Calon konsumen tinggal mengirimkan data serta jenjang, universitas dan indeks prestasi yang diinginkan maka ijazah dari berbagai perguruan tinggi, bahkan yang terkenal sekalipun, bisa didapat.

Menurut Titik, laman tersebut juga menampilkan contoh-contoh "ijazah" yang dihasilkan. Biayanya bergantung dari nama universitas, jurusan serta indeks prestasi yang diinginkan.

"Semakin terkenal perguruan tinggi dan indeks prestasi yang diinginkan, semakin mahal biaya yang diminta lembaga jasa itu," ujarnya.

Titik mengatakan pada 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menindak penawaran ijazah palsu melalui internet tersebut.

"Namun, karena banyak permintaan dari masyarakat, hingga kini masih banyak jasa pembuatan ijazah palsu melalui internet. Pemerintah harus menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," katanya.