Pemprov panggil penunggak pajak alat berat

id pemprov sumsel, sumsel, pajak alat berat, kepala satpol pp, riki junaidi, penunggak pajak, pajak

Pemprov panggil penunggak pajak alat berat

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memanggil perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak alat berat dan pajak air permukaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan Riki Junaidi usai rapat di Palembang, Jumat, mengatakan, pihaknya telah mendata perusahaan yang ada di daerah ini terutama yang memiliki alat berat dan menunggak pajak.

Selain itu juga mendata perusahaan yang menggunakan air permukaan di wilayah Sumsel. Alat berat dan air permukaan dalam aturan dikenakan pajak sehingga harus memaksimalkan pendataan, kata dia.

Dalam pendataan beberapa waktu lalu mereka masih banyak yang tidak membayar pajak. Oleh karena pihaknya untuk menegakan peraturan daerah sudah diperintahkan untuk mendampingi petugas menagih pajak alat berat dan air permukaan tersebut.

Sehubungan itu pihaknya memanggil perusahaan yang belum membayar pajak tersebut untuk diketahui penyebabnya.

Namun, dalam pertemuan tersebut di antaranya ada perusahaan belum mengetahui masalah pajak tersebut.

Selain itu perusahaan juga menyatakan alat berat tersebut meminjam sehingga mereka tidak membayar pajak.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya memanggil beberapa perusahaan yang ada di daerah ini untuk mengetahui keberadaan alat berat dan masalah pembayaran pajak tersebut.

Menurut dia, potensi pajak alat berat di daerah ini cukup besar untuk menopang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga penagihan harus dioptimalkan, tambah dia.