Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas Sumatera Selatan, secara
rutin menggelar operasi khusus untuk memberantas aksi pelaku kejahatan
yang cendrung meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Operasi itu dilakukan siang maupun malam hari pada titik tertentu
yang rawan tindak kejahatan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Musirawas
dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), kata Kapolres Musirawas AKBP
Nurhadi Handayani, Selasa.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kejahatan
khususnya begal, karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat
yang butuh perlindungan," katanya.
Sementara, untuk menekan aksi begal itu polisi tetap mengharapkan
partisipasi masyarakat karena keberadaan mereka selalu di tengah
masyarakat dan sebagian besar sudah dikenal.
Ia menjelaskan, dalam operasi sepekan terakhir petugas patroli sudah
mengamankan beberapa pelaku begal, terutama di wilayah hukum Kabupaten
Musirawas Utara.
Tersangka yang dibekuk itu antara lain Sut (16) dan Apr (35) warga Kelurahan Bingin Teluk Kabupaten Musirawas Utara.
Keduanya dibekuk, Minggu (29/3) karena tersangka masuk dalam daftar
pencarian orang setelah melakukan aksi kejahatan dan kekerasan terhadap
korban Evi Yuliana, warga Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya
setempat.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Yamaha
Jupiter Z warna biru putih nopol BG 6252 HC dan Kunci leter T sebagai
alat melakukan kejahatan.
Setelah ditangkap polisi kedua tersangka awalnya diamankan di
Mapolsek Rupit, kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Karang Jaya untuk
diproses secara hukum, ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Tedy Ardian mengatakan sebelumnya
dua pelaku itu diamankan, setelah korban Evi Yuliana melapor ke Polsek
Karang Jaya tindak pencurian di rumahnya.
Kronologis kejadian pelaku tidak dikenal masuk ke rumah korban
dengan cara membobol pintu belakang, kemudian merusak kunci kontak
dengan menggunakan kunci T lalu mengambil sepeda motor jenis Yamaha
Jupiter Z warna putih hitam.
"Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Selebgram Chandrika Chika gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib