Musirawas (Antara Sumsel) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera selatan, berhasil membekuk Endit (28), tersangka bandit dengan modus pecah kaca kendaraan yang meresahkan masyarakat setempat akhir-akhir ini.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Talang Bandung, Kota Lubuklinggau, Jumat (20/3) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani di Musirawas, Senin.
Ia menjelaskan tersangka sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sesuai dengan LP/B-13/II/Sumsel/Res-Mura-Mgs, tertanggal 13 Februari 2013.
Modus tersangka adalah memecahkan kaca mobil korbannya, Sugeng Hartadi, lalu merampas barang-barang yang ada dalam mobil tersebut.
Kasus itu terjadi, Rabu (13/2) sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah korban di Dusun III, Desa Megangsakti, Kabupaten Musirawas.
"Saat ini tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Musirawas untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan aksi pecah kaca kendaraan di wilayah hukum Polres Musirawas belakangan ini makin marak, sedangkan korbannya rata-rata pengusaha dan perempuan.
Ia mengatakan Endit sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Musirawas setelah melarikan diri usai melakukan perbuatannya sekitar dua tahun silam.
"Kita akan kembangkan penyelidikannya untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat," katanya.
Berita Terkait
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Polisi evakuasi ODGJ hendak lukai keluarganya
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib