Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat
ini masih mengkaji dan membahas Peraturan Gubernur tentang keselamatan
transportasi perairan di daerah itu.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sumsel Ardani di
Palembang, Jumat mengatakan, memang pihaknya sekarang sedang mengkaji
dan membahas tentang standar keselamatan moda angkutan perairan.
Hal ini karena sering terjadi kecelakaan di perairan sehingga perlu diatur tentang keselamatannya, kata dia.
Oleh karena itu pihaknya sekarang ini sedang menyusun peraturan
gubernur tentang standar keselamatan dan moda perairan tersebut.
Memang, lanjut dia, sekarang ini masih tahap penggodokan yang diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini karena pihaknya telah menerima
draf Peraturan Gubernur itu karena sudah dirancang Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumsel.
Peraturan Gubernur merupakan regulasi yang bersifat pengaturan dan
berbeda dengan Surat Keputusan (SK) yang sifatnya penetapan.
Jadi, proses pengajian Peraturan Gubernur lebih lama dari pada SK, ujar dia.
Dalam Peraturan Gubernur itu antara lain diatur tentang standar
keselamatan penumpang, desain kapal dan kelengkapan sarana lainnya.
Begitu juga tentang dokumen perizinan juga dibahas dalam Peraturan Gubernur yang telah diajukan tersebut, tambah dia.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel sebut masih ada peluang kembalikan status Bandara SMB II
Sabtu, 4 Mei 2024 22:46 Wib
Pj Gubernur Sumsel ajak masyarakat sukseskan MTQ XXX/2024
Sabtu, 4 Mei 2024 6:57 Wib
Gubernur gandeng Kadin untuk meluncurkan 'Kopi Sumsel'
Jumat, 3 Mei 2024 23:04 Wib
Sumsel inventarisasi potensi untuk kembalikan status Bandara SMB II
Jumat, 3 Mei 2024 23:03 Wib
Harga beli TBS di Bengkulu Rp2,57 ribu per kilogram
Jumat, 3 Mei 2024 19:49 Wib
Jembatan Cikarang jadi kado 'May Day'
Rabu, 1 Mei 2024 21:55 Wib
Pemprov Sumsel gelar Explore South Sumatera Expo 2024 di Bali
Jumat, 26 April 2024 8:18 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan orang tua didik anak secara optimal
Jumat, 19 April 2024 22:55 Wib