Danrem : Prajurit dipecat akibat narkoba

id pecat prajurit, kasus narkoba, danrem jambi

Danrem : Prajurit dipecat akibat narkoba

Ilustrasi tersangka kasus narkoba (Foto Antara)

Jambi (AntaraSumsel) - Sebanyak empat prajurit TNI di Jambi dipecat dengan tidak hormat atau PDTH karena terlibat narkotika dan obat-obatan berbahaya, kata Komandan Korem 042/Garuda Putih, Kolonel Inf Harianto, Senin.
 
Komandan Korem (Danrem) di Jambi mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena pihaknya sudah menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) bagi anggota yang terlibat narkoba.

Untuk antisipasi, Korem 042/Garuda Putih (Gapu) menggelar penandanganan pakta integritas tidak terlibat narkoba bagi seluruh anggota.

Sebanyak 2.500 prajurit TNI di bawah komando Korem 042/Gapu ikut menandatangani pakta integritas tidak terlibat narkoba.
Proses penandatanganan dilakukan di Makorem dan serentak di seluruh Kodim se-Jambi.

Danrem Kolonel Harianto menjelaskan, poin penting isi pakta integritas yakni prajurit siap dipecat bila terbukti mengonsumsi, menguasai ataupun menjadi bandar. Bahkan, prajurit bersedia tak melakukan kasasi atau upaya hukum banding ketika terbukti terlibat narkoba.

"Ini artinya kita janji pada diri sendiri, pada satuan, pada negara, untuk ikut memerangi narkoba. Saya tegaskan, saat ini negara sedang dalam darurat narkoba," kata danrem.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen tinggi TNI dalam memerangi narkoba. Bagi TNI, narkoba adalah musuh negara. Peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jambi sudah sangat mengkhawatirkan. Tak menutup kemungkinan bandar sudah menyusup dan mendekati aparat supaya gerakannya aman.