Kemenpan Tak Sepenuhnya Melarang Rapat Di Hotel

id phri, ketua phri sumsel

Kemenpan Tak Sepenuhnya Melarang Rapat Di Hotel

PHRI Sumsel selenggarakan sosialisasi, terkait surat edaran larangan PNS mengadakan rapat di hotel di Palembang, Kamis. (Oleh Evan Ervani)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan RB menyatakan larangan bagi PNS mengadakan rapat di hotel, pihak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Selatan menggelar sosialisasi bahwa tidak sepenuhnya melarang rapat di hotel.

Sosialisasi tersebut berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan RB No 10 tahun 2014, maka pihak Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel mengadakan sosialisasi mengenai tujuan isi surat edaran itu berlangsung di Palembang, Kamis.

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiuddin, di hadapan peserta sosialisasi itu mengatakan bahwa isi surat edaran tersebut tidak sepenuhnya kegiatan rapat maupun seminar dan lainnya dilarang dilakukan di luar kantor seperti di hotel dan restoran, karena ada pengecualian boleh dilakukan di luar kantor jika jumlah peserta melebihi kapasitas fasilitas dimiliki dinas dan instansi penyelenggara.

Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman bagi pejabat di dinas dan instansi, sehingga tidak berdampak besar ke pendapatan pengusaha hotel yang dikuatirkan saat ini akibat dari kebijakan melalui surat edaran tersebut, katanya.

Ia berharap, setelah sosialisasi ini pihak dinas dan instansi pemerintah ada keberanian mengadakan kegiatan di luar kantor, karena tidak menyalahi isi surat edaran tersebut.

Selain itu, kata dia, pihak PHRI juga berharap adanya satu pemahaman dalam menerapkan isi surat edaran tersebut, sehingga semua pengusaha hotel yang ada di Sumsel khususnya di Kota Palembang tetap optimis serta memberikan pelayanan terbaik, asal tidak menyalahi aturan dari kebijakan tersebut.