Satu SMA di OKU disanksi tak bisa ikut SNMPTN

id sma, satu sekolah di oku tidak bisa ikut SNMPTN

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Salah satu SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, dikenakan sanksi oleh tim panitia pusat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, karena terbukti memalsukan data Pangkalan Data Siswa dan Sekolah pada SNMPTN Universitas Sriwijaya 2014.

"Kami tidak tau dan belum ada laporan tentang salah satu SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dikenakan sanksi oleh tim panitia pusat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)," kata kepala Dinas Pendidikan OKU Drs Mahyudin Helmi melalui kabid Dikdasmen Paranto, di Baturaja, Kamis.

Menurutnya, belum adanya laporan mengenai pemalsuan data Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) ke Diknas setempat, karena pada dasarnya pihaknya memang tidak terlibat untuk penyaluran masuk SNMPTN, melainkan dilakukan pihak sekolah langsung ke universitas negeri yang dituju sekolah.

"Jika benar hal itu terjadi, maka sangat mencoreng dunia pendidikan OKU, nanti akan kami cari informasi kebenaranya," katanya.

Jika memang terbukti, kata Paranto, sekolah bersangkutan akan mendapatkan teguran dan pembinaan langsung dari Dinas Pendidikan OKU.

"Saya akan siap-siap ke Bandung terlebih dahulu, setelah dari sana saya akan turun lapangan mencari kebenaranya," jelasnya.

Sementara menurut informasi, satu SMA di Kabupaten OKU terbukti memalsukan data Pangkalan Data Siswa dan Sekolah pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Universitas Sriwijaya (Unsri) 2014.

Akibatnya sekolah yang bersangkutan di-blacklist atau sanksi tidak bisa ikut SNMPTN selama dua tahun. Temuan ini hasil verifikasi tim Unsri pada 14 Juni lalu.

Laporan dari tim ada satu sekolah menengah di OKU memalsukan data yang berbeda dengan nilai rapor asli calon mahasiswa Unsri, namun dari pihak Unsri tanpa menyebutkan nama sekolah dimaksud.

"Tim kita menemukan satu sekolah di Kabupaten OKU, ada tiga calon mahasiswa didiskualifikasi menjadi peserta SNMPTN Unsri 2014, dan sekolah itu di-blacklist oleh panitia pusat SNMPTN dengan sanksi selama dua tahun tidak boleh mengikuti SNMPTN," kata Ketua Panitia Lokal 23 SNMPTN 2014 Prof Dr Zulkifli Dahlan.