Jakarta (ANTARA Sumsel) - Romi Herton dan Masyitoh tersangka kasus suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
Romi Herton (RM) datang kurang lebih pukul 13.45 WIB atau setengah jam setelah Masyitoh (M) yang juga istrinya memasuki kantor KPK. Keduanya memakai rompi oranye dengan garis berwarna hitam horisontal, bertuliskan Tahanan KPK.
Tak ada keterangan yang bisa diperoleh wartawan dari keduanya yang hanya menebar senyum sambil lalu sebelum memasuki pintu utama ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, RH adalah Wali Kota Palembang maupun istrinya M, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain dugaan kasus suap pilkada, keduanya juga diperiksa karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Kedua tersangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Canting Batik Handayani Geulis dari Bogor
Rabu, 24 April 2024 5:49 Wib
Pj Wali Kota Palembang masifkan pemberantasan sarang nyamuk cegah DBD
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Pemkot harapkan percepatan reforma agraria di Kota Palembang
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib
Warga Kota Isfahan Iran tidak dengarapa pun soal serangan Israel
Jumat, 19 April 2024 13:24 Wib
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib