Jakarta (ANTARA Sumsel) - Romi Herton dan Masyitoh tersangka kasus suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
Romi Herton (RM) datang kurang lebih pukul 13.45 WIB atau setengah jam setelah Masyitoh (M) yang juga istrinya memasuki kantor KPK. Keduanya memakai rompi oranye dengan garis berwarna hitam horisontal, bertuliskan Tahanan KPK.
Tak ada keterangan yang bisa diperoleh wartawan dari keduanya yang hanya menebar senyum sambil lalu sebelum memasuki pintu utama ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, RH adalah Wali Kota Palembang maupun istrinya M, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain dugaan kasus suap pilkada, keduanya juga diperiksa karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Kedua tersangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
Israel: Usul gencatan senjata disetujui Hamas jauh dari tuntutan
Selasa, 7 Mei 2024 14:16 Wib
Menteri PUPR: Rumah menteri di IKN capai 87 persen dan selesai Juli
Selasa, 7 Mei 2024 10:03 Wib
Kota Palembang masuk lima besar pembangunan terbaik nasional
Senin, 6 Mei 2024 18:50 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak
Senin, 6 Mei 2024 14:44 Wib
Pembangunan Lapas baru di Kota Pagaralam capai 75 persen
Senin, 6 Mei 2024 9:03 Wib
Lari malam, kearifan lokal dan tren kekinian
Minggu, 5 Mei 2024 12:00 Wib
Pertama kali, kepala daerah keluarkan aturan larang menjual BBM eceran
Sabtu, 4 Mei 2024 23:02 Wib