Pemkab Musirawas sosialisasikan PBB pedesaan dan perkotaan

id pajak, pbb pedesaan dan perkotaan

Pemkab Musirawas sosialisasikan PBB pedesaan dan perkotaan

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menyosialisasikan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan dan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Musirawas Gotri Suyanto di Musirawas, Rabu, mengatakan hingga menjelang akhir Oktober 2014, realisasi penerimaan PBB-P2 masih jauh dari target.

"Rendahnya realisasi penerimaan PBB-P2 ini antara lain karena turunnya kemampuan masyarakat membayar pajak sebagai dampak dari anjloknya harga berbagai komoditas perkebunan khususnya karet," kata Gotri Suyanto.

Ia menjelaskan mestinya hingga akhir Oktober 2014 pencapaian penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 85 persen, namun ternyata baru mencapai Rp1,8 miliar atau sekitar 70 persen dari target Rp2,6 miliar.

Menurut dia, pencapaian pemasukan dari PBB tahun 2014 sebesar Rp1,8 miliar itu sudah tergolong besar bila melihat kondisi ekonomi masyarakat di setiap kecamatan yang rata-rata turun dari tahun sebelumnya.

"Jangankan bayar pajak, untuk makan dan biaya anak sekolah pun nyaris tidak cukup, berbeda dengan tahun sebelumnya dimana harga jual karet rata-rata Rp10.000 sedangkan sekarang bertahan hanya antara Rp4.500-Rp5.500 per kilogram," ujarnya.

Namun demikian ia optimistis target penerimaan PBB 2014 akan tercapai menyusul berbagai upaya yang dilakukan seperti kerja sama dengan petugas di setiap kecamatan, termasuk penagihan dari rumah ke rumah.

"Kami juga akan memberikan saksi denda dua persen setiap bulan sesuai ketetapan yang telah ditetapkan," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang PBB DPPKAD Pemkab Musirawas Tulhanan mengatakan turunnya kemampuan masyarakat di wilayah itu berdampak pada rendahnya realisasi penerimaan PBB.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPPKAD terus meningkatkan sosialisasi manfaat dari PBB yang dibayar masyarakat tersebut agar target penerimaan bisa tercapai.

Ia mengatakan perbandingan realisasi penerimaan PBB 2014 sama dengan tahun sebelumnya, namun yang membedakannya pada jumlah wajib pajak karena jumlah kecamatan berkurang dari 21 kecamatan minjadi 14 kecamatan karena ada pemekaran Kabupaten Musirawas Utara.

Berdasarkan catatan, katanya, hingga saat ini daerah yang tertinggi memiliki tunggakan pembayaran PBB adalah Kecamatan Muara Lakitan dimana dari target Rp237 juta baru terealisasi sekitar Rp24 juta. Angka tersebut menunjukkan rendahnya pembayaran PBB 2014.

Ia menyebutkan ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di setiap kecamatan untuk melakukan penagihan dari rumah ke rumah.

Pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyerahkan pemungutan PBB-P2 kepada pemerintah daerah sehingga jenis pajak itu menjadi pajak daerah. Pemerintah daerah dapat mengelola dan memungut pajak tersebut setelah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang itu.