Musirawas (ANTARA Sumsel) - Lima kabupaten di Sumatera
Selatan, akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada
2015, dengan demikian akan dilakukan tahapan Pemilu di setiap daerah
tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Liza Lizuarni
melalui Komisioner KPU Musirawas Dasril, Senin, mengatakan Pemilu 2015
diprediksi akan menggunakan sistem pemilihan langsung seperti
sebelumnya.
Dasar perkiraan pemilihan langsung itu mengacu pada Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada langsung Presiden RI
oleh Susilo Bambang Yudhoyono untuk diajukan ke DPR RI belum lama ini.
Ia menjelaskan kelima kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada
langsung tersebut adalah Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir (OI) dan
Kabupaten Musirawas.
Khusus Kabupaten Musirawas secara teknis KPU telah melakukan tahapan
pilkada langsung tahun 2015 karena sangat logis dan rasional, sebab
tahapan pilkada memiliki waktu enam bulan sebelum berakhir masa jabatan
petahana (incumbent), sedangkan anggarannya dipastikan sudah tersedia.
Jika kemudian nanti pilkada dilakukan melalui DPRD, tinggal dihapus
saja, namun jika KPU tidak mempersiapkan tahapan dari sekarang dan
ternyata DPR bersikap mendukung pilkada langsung, maka KPU akan
disalahkan karena tidak antisipatif.
"Kami tetap melaksanakan sesuai anjuran KPU provinsi Sumatera
Selatan bahwa Pilkada di Sumsel tetap mengacu pada Perppu, namun
pelaksanaannya menunggu pengesahan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Meskipun belum ada kepastian bahwa Pilkada dilakukan secara
langsung, namun antisipasi di daerah yang akan melakukan Pilkada tetap
dilakukan.
Humas KPU Musirawas Lioni mengatakan meskipun akan melakukan tahapan
pilkada tetap menunggu pelaksana UU akan mengikuti apapun yang
dimandatkan sebagai penyelenggara Pemilu.
Namun apabila nanti memang benar Pilkada akan dilakukan secara
langsung, akan melanjutkan tahapan dan membentuk Panwaslu. Panwascam,
PPL dan PPS seperti yang dilakukan pemilu sebelumnya.
Meski demikian dalam beberapa waktu kedepan, KPU akan melakukan
persiapan seperti biasa dalam menghadapi Pilkada sebelumnya yakni akan
melanjutkan proses tahapan Pilkada yang akan digelar tahun 2015.
Tahapan yang akan dilakukan itu antara lain penetapan daftar pemilih
tetap (DPT), perekrutan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) yang sudah habis masa kerjanya.
"Kita akan menggunakan perppu sebagai landasan untuk melaksanakan
Pilkada langsung, karena perppu itu diterbitkan langsung oleh presiden,"
tandasnya.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib