Harga minyak aawit mentah Sumsel naik

id cpo, buah sawit

Harga minyak aawit mentah Sumsel naik

Bahan baku CPO (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Perkebunan Sumatera Selatan menyatakan harga minyak sawit mentah di provinsi itu pada Senin tercatat Rp7.244 per kilogram, atau naik dibandingkan pada beberapa pekan sebelumnya yang hanya Rp7.181 per kg.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Sumsel Benyamin di Palembang, Senin, mengatakan ada kenaikan sedikit ketika harga minyak sawit mentah (CPO) sejak akhir Agustus 2014 hingga saat ini belum stabil karena pengaruh pasar luar negeri.

Harga CPO Sumsel pada pekan kedua September 2014 masih di kisaran Rp7.181 per kg, sekarang ada sedikit peningkatan menjadi Rp7.244 per kg.

Sedangkan harga buah sawit dalam bentuk tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tercatat Rp1.324 per kg, juga terjadi kenaikan dibandingkan dengan kondisi beberapa pekan sebelumnya hanya Rp1.314 per kg.

Ia mengatakan, kedua jenis komoditas olahan hasil perkebunan kelapa sawit itu harga jualnya di Sumsel sama-sama ditetapkan berdasarkan hasil rapat rutin yang diadakan dua kali setiap bulan.

Selain itu, juga berpedoman pada pasaran CPO nasional dan di luar negeri, karena sebagian hasil komoditas tersebut diekspor, katanya.

Sumatera Selatan termasuk salah satu provinsi sentra perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, antara lain Kabupaten Muaraenim, Lahat, Musibanyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Musirawas.

Luas areal perkebunan kelapa sawit di Sumsel, hingga saat ini mencapai sekitar 700.000 hektare, sebagian besar diusahakan oleh perusahaan perkebunan besar swasta nasional dan sebagian lainnya investor asing.

Di samping itu, ada juga perkebunan kelapa sawit yang khusus diusahakan oleh petani setempat di masing-masing daerah penghasil, sehingga luasnya terbatas antara dua hingga lima hektare saja.

Ia menambahkan, para petani lokal ini biasanya hasil panen buah sawit ditampung oleh pihak perusahaan setempat, karena petani belum mampu membangun pabrik CPO sendiri.