Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan
memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi para pegawai negeri
sipil disesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran.
Asisten Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Najib usai rapat
pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada wartawan di
Palembang, Rabu mengatakan, memang selama ini pemberian TPP itu
disesuaikan dengan golongan tanpa melihat kinerja pegawai tersebut.
Jadi Pemerintah Provinsi Sumsel akan mengevaluasi dan pemberian TPP akan disesuaikan dengan kehadiran pegawai, kata dia.
Hal ini karena TPP merupakan bonus dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin
yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pegawai.
"Jadi nantinya setiap PNS yang memiliki kinerja baik serta selalu masuk kantor, maka akan diberikan TPP secara penuh.
Namun, bila pegawainya banyak tidak hadir pemberian TPP akan
dipotong, katanya tanpa menyebutkan secara rinci besaran pemotongan
dimaksud.
Menurut dia, rencana pemotongan TPP itu akan dibuat Keputusan Gubenur sekaligus membentuk tim gabungan untuk pengawasan.
Yang jelas, tujuan pemotongan TPP agar para PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Sumsel termotivasi dalam bekerja.
Selain itu dinas dan badan diwajibkan untuk melengkapi fasilitas
kantor menggunakan sistem sidik jari dalam kehadiran sekaligus memasang
kamera mengintai.
Kesemuanya itu dilakukkan agar kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel semakin baik, tambah dia
Berita Terkait
Mantan PM Malaysia Najib Razak jalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang
Rabu, 24 Agustus 2022 4:50 Wib
Empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya dituntut penjara 5 dan 4,6 tahun
Rabu, 13 April 2022 17:58 Wib
Presiden Jokowi tanyakan syarat Ainun Najib kembali ke Indonesia
Selasa, 1 Maret 2022 14:22 Wib
Mahathir sebut Najib Razak tak merasa malu dan ingin kembali berkuasa
Minggu, 20 Februari 2022 16:23 Wib
Cerita sosok Ainun Najib gemar membaca dan selalu tirakat
Sabtu, 5 Februari 2022 8:29 Wib
Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya terancam pidana 20 tahun
Senin, 24 Januari 2022 20:38 Wib
Empat tersangka korupsi Masjid Sriwijaya jilid 3 siap disidangkan pekan depan
Rabu, 12 Januari 2022 17:32 Wib
Mahathir mempersoalkan Najib Razak dapat paspor internasional
Selasa, 26 Oktober 2021 0:27 Wib