Empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya dituntut penjara 5 dan 4,6 tahun
Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat, lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid III dengan pidana penjara masing-masing 5 dan 4,6 tahun.
Keempat terdakwa itu ialah mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumsel Akhmad Najib, mantan Ketua BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, dan kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Loka Sangganegara.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Naimullah di Palembang, Rabu, mengatakan terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun berikut denda senilai Rp750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.
Baca juga: Wakil bupati dan anggota DPRD Sumsel jadi saksi kasus Masjid Sriwijaya
Kemudian terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda senilai Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti, keempat terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga diberikan hukuman dalam tuntutan tersebut.
Di mana, dalam kasus tersebut terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, diantaranya melalui penerbitan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.
Baca juga: Kejati limpahkan berkas kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, padahal seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat, lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah dalam amar tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal.
Para terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa, untuk menerima atau mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.
Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya terancam pidana 20 tahun
Keempat terdakwa itu ialah mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumsel Akhmad Najib, mantan Ketua BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, dan kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Loka Sangganegara.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Naimullah di Palembang, Rabu, mengatakan terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun berikut denda senilai Rp750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.
Baca juga: Wakil bupati dan anggota DPRD Sumsel jadi saksi kasus Masjid Sriwijaya
Kemudian terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda senilai Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti, keempat terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga diberikan hukuman dalam tuntutan tersebut.
Di mana, dalam kasus tersebut terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, diantaranya melalui penerbitan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.
Baca juga: Kejati limpahkan berkas kasus korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, padahal seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat, lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah dalam amar tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal.
Para terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa, untuk menerima atau mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.
Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya terancam pidana 20 tahun