Tentang isi flashdish yang disita dari Hasto, KPK pastikan akan buka

id KPK,Korupsi,harun masiku,hasto kristiyanto,penggeledahan,barang bukti

Tentang isi flashdish yang disita dari Hasto, KPK pastikan akan buka

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membuka kepada publik isi dari flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto beberapa waktu lalu.

"Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.



Asep menerangkan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh.

Dia mengatakan flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.

"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," ujarnya.

Asep mengatakan proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten yang ditambah ataupun dikurangi.

"Nan kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saat dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si penyidik itu," kata Asep.

Asep juga mengatakan apabila memang alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik maka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.

Makanya, kata dia, pihaknya juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti bukti apakah itu, file apa, yang terkait gitu, dan tentu kalau tidak terkait juga pasti akan dikembalikan

"Kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.