Walhi Sumsel terus perjuangkan pembebasan enam petani

id bebaskan petani, petani, petani muba, petani muba ditangkap polisi, aparat gabungan, walhi, konflik agraria, suaka margasatwa

Walhi Sumsel terus perjuangkan pembebasan enam petani

Ilutrasi - Aktivis Walhi Sumsel bersama petani Kabupaten Muba melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumsel untuk memperjuangkan pembebasan rekan mereka pada pertengahan Juni 2014. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Aparat diminta untuk segera membebaskan enam petani tersebut, serta berhenti campur tangan dalam konflik agraria dan kehutanan terkait hak-hak masyarakat adat...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi Sumatera Selatan terus berjuang membebaskan enam petani Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap aparat gabungan pada 11 Juni 2014 dengan tuduhan merambah Suaka Margasatwa.

"Kami terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk membebaskan petani yang ditangkap tanpa melalui prosedur hukum yang jelas," kata aktivis Walhi Sumatera Selatan, Dedek Chaniago di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, enam petani yang diminta segera dibebaskan dari tahanan Mapolda Sumsel di Palembang itu adalah Mur Jakfar Ketua Dewan Petani Sumatera Selatan (73), Zulkipli Sekertaris Dewan Petani Sumatera Selatan (53), dan anggotanya yakni Ahmad Burhanudin Anwar (20 thn), Samingan (43), Sukisna (40), Dedi Suyanto (30).

Keenam petani Kabupaten Musi Banyuasin itu ditangkap oleh 150 aparat gabungan dari TNI/Polri dan petugas BKSDA dengan tuduhan merambah Suaka Margasatwa Dangku.

Para petani tersebut ditangkap ketika sedang mengikuti pelatihan pemetaan partisipatif wilayah adat yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Posko Dewan Petani Sumsel, Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Penangkapan yang dilakukan saat mereka mengikuti pelatihan tersebut dinilai sebagai tindakan berlebihan dan secara tidak langsung melarang warga untuk berkumpul atau berserikat, katanya.

Sementara aktivis Walhi Sumsel lainnya Syarifudin Kobra minta Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Saud Usman Nasution untuk segera membebaskan enam petani tersebut, serta berhenti campur tangan dalam konflik agraria dan kehutanan terkait hak-hak masyarakat adat.

Selain itu meminta kepada aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk mengatasi konflik agraria yang terjadi selama ini dengan pendekatan kemanusiaan bukan dengan pendekatan keamanan seperti melakukan pengusiran dan penangkapan petani.

Untuk mengatasi masalah konflik agraria itu dan membebaskan petani yang saat ini ditahan di Mapolda Sumsel, Walhi bersama sejumlah aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) serta puluhan organisasi masyarakat sipil siap berjuang membantu petani dengan terus melakukan aksi unjuk rasa dan langkah hukum, ujarnya.

Konflik masyarakat dan petani Kabupaten Muba dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan ini terjadi ketika wilayah kelola masyarakat seluas 28.500 hektare ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Suaka Margasatwa Dangku pada 1986 yang luasannya mencapai 70.240 hektare.

Kemudian pada tahun 1991, berdasar SK Menteri Kehutanan luasannya menjadi 31.752 hektare.

Suaka margasatwa ini berbatasan dengan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati, PT Musi Banyuasin Indah dan HTI milik PT Pakerin serta kebun sawit PT Pinago.

Konflik tersebut makin memanas pada tahun 2006, ditandai adanya aksi aparat kepolisian mengusir dan merusak rumah-rumah warga yang diklaim masuk ke wilayah perkebunan sawit milik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

Akibat aksi tersebut sekitar 18 ribu warga kehilangan lahan pertanian dan mata pencaharian, kemudian pada tahun 2012 sekitar 2.000 masyarakat yang diusir secara paksa itu menguasai kembali lahan mereka, kata aktivis lingkungan itu.