Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Ratusan kepala keluarga warga dari
puluhan desa di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musirawas Utara,
mengkhawatirkan tumpahan limbah cair eks tambang emas PT Barisan
Tropikal Mining (BTM) yang berada di kawasan perbukitan wilayah itu.
Kekhawatiran itu timbul bila tiba musim penghujan karena limbah eks
tambang emas perusahaan asing tersebut sekarang berbentuk danau seluas 20
hektare di atas perbukitan dalam kawasan hutan lindung setempat, kata
Asmar salah seorang warga Desa Muaratiku, Kabupaten Musirawas Utara
(Muratara), Jumat.
Mestinya setelah habis kontrak PT BTM, bekas galian tambang emas itu
direklamasi, sehingga limbah yang berbentuk danau itu bisa habis dan
tidak menyisakan ancaman bencana bagi warga setempat, ujarnya.
Sekarang perusahaan baru PT Dwinad Nusa Sejahtra (DNS) akan
meneruskan pengelolaan eks tambang emas PT BTM dan informasi dalam tahap
eksplorasi.
Bila danau limbah berbahaya itu tumpah atau bocor otomatis melanda
kehidupan warga dalam puluhan desa di bawahnya, terutama mencemari air
sungai dan kehidupan hewan ternak.
Sekarang danau eks tambang emas itu malah dijadikan obyek wisata
oleh Pemkab Muratara untuk dikunjungi para pelancong domestik karena
lokasinya sangat indah di atas perbukitan.
"Kami mengharapkan pemerintah daerah mereklamasi bekas tambang emas
tersebut, sehingga tidak menjadi kekhawatiran masyarakat akan timbul
bencana," tandasnya.
Mantan Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Musirawas H Murtin menilai eks
tambang emas itu sangat membayakan kehidupan masyarakat di bawah
perbukitan tersebut.
Gagalnya reklamasi eks tambang yang menggunakan bahan berbahaya itu
akibat keteledoran instasi berwenang dan tidak mengindahkan analisis
dampak lingkungan termasuk perusahaan pengelola sebelumnya.
Salah seorang tokoh pemuda setempat tak bersedia disebut namanya
mengatakan PT DNS yang meneruskan eks lokasi tambang PT BTM itu diduga
membuang sampah domestik rumah tangga dilahan warga yang tidak ada
kopensasi sama sekali.
Dengan tidak melakukan pengelolaan limbah dan sampah sesuai
ketentuan, sangat berpotensi terjadinya pelanggaran hukum sesuai
peraturan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami menilai dengan gagalnya reklamasi bekas areal operasi PT BTM
itu, sangat berpotensi kerusakan lingkungan lebih besar dengan kehadiran
perusahaan baru saat ini," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia PT DNS beroperasi
berdasarkan izin No 263/KPTS/Distamben/2012 dengan luas mencapai 9.979
hektare sebagian besar berada dalam kawasan dan terakhir hanya mendapat
izin 1.000 hektare.
Keberadaan perusahaan baru itu berdasarkan hasil investigasi diduga
belum melakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat
setempat, meskipun ada lahan yang akan digunakan kegiatan operasi
perusahaan hanya diberikan konpensasi dan tidak mengacu sesuai prosedur.
Direktur PT DNS Adi Sjoekri ketika dikonfirmasikan melalui pesawat
seluler dan pesan singkat (SMS) hingga saat ini tidak memberikan jawaban
terkait ancaman limbah eks tambang tersebut.
Berita Terkait
Sungai Ciliwung berbusa, ternyata dari pengepul limbah plastik
Selasa, 26 Maret 2024 3:05 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga bisa deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 20:44 Wib
Lapas Perempuan Palembang tersambung jaringan IPAL
Senin, 29 Januari 2024 22:40 Wib
Limbah Lapas Perempuan Palembang terhubung saluran sanitasi ipal
Senin, 27 November 2023 6:40 Wib
KLHK: Pengelolaan limbah baterai EV harus ditangani dengan benar
Rabu, 22 November 2023 16:52 Wib
BBM alternatif dari limbah plastik
Sabtu, 18 November 2023 19:51 Wib
Jepang desak China dan Rusia cabut larangan impor hasil lautnya
Jumat, 17 November 2023 14:51 Wib
Kilang Pertamina Plaju bantu perajin tempe Palembang olah air limbah
Selasa, 14 November 2023 18:18 Wib