Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar, mengatakan bahwa penanganan limbah baterai kendaraan listrik harus ditangani dengan serius agar tidak mencemari lingkungan hidup terutama air tanah.
“Baterai ini kan memiliki komponen dari logam berat ya, kalau tidak dikelola dengan baik dan kalau dibiarkan di lingkungan tentunya akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya itu ya air tanah,” kata Vinda Damayanti Ansjar saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Untuk mengelola limbah baterai yang masuk ke dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perlu memiliki izin khusus atau izin lingkungan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh instansi terkait.
Menurut dia, pemanfaatan limbah B3 ini harus benar-benar dimaksimalkan. Jika memang benda-benda tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali, pengelola diminta untuk memanfaatkannya menjadi sesuatu yang berguna.
Berita Terkait
RI akan kuasai 70 persen produksi nikel dunia dalam 10 tahun mendatang
Selasa, 5 November 2024 14:40 Wib
Inovasi pemadam api baterai EV, penemunya perusahaan anak bangsa
Minggu, 5 Mei 2024 4:00 Wib
Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM
Senin, 29 Januari 2024 15:46 Wib
Pemerintah pertimbangkan tambah besaran subsidi konversi motor listrik
Jumat, 10 November 2023 15:22 Wib
Jalan di IKN Nusantara bisa isi ulang daya kendaraan listrik
Senin, 28 Agustus 2023 13:33 Wib
Marves Luhut sambangi Elon Musk Agustus finalkan investasi ke RI
Senin, 24 Juli 2023 12:53 Wib
Kiat mencegah risiko kebakaran kendaraan listrik
Jumat, 9 Juni 2023 15:58 Wib
Ancelotti berharap Milan dapat juarai Liga Italia
Selasa, 26 April 2022 16:43 Wib