KLHK: Pengelolaan limbah baterai EV harus ditangani dengan benar

id baterai ev,mobil listrik,limbah baterai

KLHK: Pengelolaan limbah baterai EV harus ditangani dengan benar

Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Chairul Rohman)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar, mengatakan bahwa penanganan limbah baterai kendaraan listrik harus ditangani dengan serius agar tidak mencemari lingkungan hidup terutama air tanah.

Baterai ini kan memiliki komponen dari logam berat ya, kalau tidak dikelola dengan baik dan kalau dibiarkan di lingkungan tentunya akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya itu ya air tanah,” kata Vinda Damayanti Ansjar saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Untuk mengelola limbah baterai yang masuk ke dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perlu memiliki izin khusus atau izin lingkungan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh instansi terkait.

Menurut dia, pemanfaatan limbah B3 ini harus benar-benar dimaksimalkan. Jika memang benda-benda tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali, pengelola diminta untuk memanfaatkannya menjadi sesuatu yang berguna.