Tersangka pencuri mobil ditangkap polisi di Lampung

id pencuri, tersangka pencuri mobil ditangkap polisi di lampung

Tersangka pencuri mobil ditangkap polisi di Lampung

Tersangka pencuri mobil ditangkap polisi di Lampung (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sis (44) tersangka pencuri mobil warga Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, ditangkap Unit Pidum Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dipimpin Iptu Yuliko Saputra, saat dia bersembunyi di rumah kerabatnya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Tersangka pencuri mobil warga Baturaja, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) tersebut, ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB dan terpaksa ditembak petugas di kedua kakinya, karena melawan dan mencoba kabur.

"Pelaku berhasil kita ringkus berkat keterangan kedua rekannya berinisial A dan B yang terlebih dahulu kita amankan," kata Kapolres OKU AKBP Mulyadi di dampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar dan Kanit Pidum, Iptu Yuliko Saputra di Baturaja, Jumat.

Dari rumah tersangka kata Kapolres, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit plat nomor polisi palsu BG-8072-UT warna kuning, satu lembar STNK palsu BG-8072-UT truck mitsubishi colt diesel type FE 334E.

Kemudian polisi juga mengamankan antara lain satu lembar surat keterangan kehilangan barang nomor : SKKB / 89 / III / 2014 / Sektor Ngadirejo Resor Temanggung Jateng, satu lembar STNK mobil truck mitsubishi type FE 74S tahun 2010, satu lembar surat ijin angkutan umum BG-8293-UK, serta satu lembar surat bongkar muat BG-8293-UK.

Selanjutnya, petugas di lapangan juga mengamankan dompet tersangka yang berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) A, satu lembar uang Arab, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu serta satu unit telepon genggam merk Nokia.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kata Kapolres.(E Permana)