Pemkot cabut izin pengembang rusak lingkungan

id pengembang, blh akan cabut izin pengembang rusak lingkungan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang melalui Badan Lingkungan Hidup Kota setempat akan merekomendasikan pencabutan izin kalangan pengembang perumahan yang dinilai merusak lingkungan di daerah ini.

"Sampai Maret 2014, kami mencatat puluhan laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembangunan perumahan merusak lingkungan, seperti menutup saluran air dan menimbun rawa," kata Kepala BLH Palembang Muhammad Tabrani, Senin.

Menurut dia, banyak pengembang membangun perumahan dengan menuntup drainase dan menimbun rawa yang selama ini berfungsi sebagai area resapan air.

Akibatnya, kata dia, ketika hujan deras sebentar saja, sejumlah kawasan pemukiman yang berdampingan dengan proyek perumahan tergenang air.

Ia mengatakan, pengembang cenderung tidak memedulikan keresahan masyarakat sekitar sehingga keluhan disampaikan ke badan lingkungan hidup tersebut.

Padahal, katanya, akibat tindakan pengembang yang tidak mematuhi ketentuan itu, warga sekitar dirugikan bukan hanya banjir ketika hujan deras tetapi kebisingan dampak alat berat dan kotor karena angkutan tanah yang lalu lalang juga menjadi masalah.

Dia menjelaskan, pengembang yang telah diperingatkan untuk menantaati ketentuan pengelolaan lingkungan jika masih tetap tidak mematuhi akan direkomendasikan cabut izin ke dinas terkait.

"Karena sesuai ketentuan izin mendirikan bangunan kini juga dibarengi dengan pengurusan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan pemkot setempat," kata dia.

Tabrani menambahkan, pihaknya tentu akan berupaya optimal memantau kegiatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Bagi pengembang yang melanggar tentunya akan diberia sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku, kata dia.