Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota DPRD Sumatera Selatan asal Partai
Demokrat, Arudji Kartawinata meminta agar rapat paripurna pengambilan
sumpah atau pelantikan pengganti antarwaktu dirinya yang dijadwalkan,
Senin (24/2) ditunda, karena masih sedang dalam proses sengketa.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumatera Selatan asal Partai
Demokrat, Arudji Kartawinata terkait sudah beredarnya undangan
pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dirinya sudah melayangkan somasi (memperingatkan) berbagai pihak yang berkaitan dengan PAW-nya.
"Saya meminta agar menunda jadwal pelantikan pengganti antarwaktu,
karena sejak awal proses pergantian tidak dilakukan sesuai mekanisme
internal berdasarkan ADRT partai," katanya.
Selain itu, pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Sumsel sesuai
SK DPP Partai Demokrat nomor 231/SK/DPP.PD/XII/2013 tanggal 23 Desember
2013 dinyatakan tidak sah, karena cacat secara konstitusional bukan
ditandatangani oleh Ketua Umum partai sesuai kajian Komisi Hukum DPR RI
dan juga proses sengketa terkait PAW ini masih berjalan.
Ia mengatakan, selain itu dirinya juga mensomasi Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ia juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk tidak menghadiri rapat paripurna pengambilan sumpah PAW dirinya, Senin (24/2).
"Saya minta ke gubernur, untuk tidak hadir dalam pengucapan sumpah
dan janji PAW, karena dengan kehadiran gubernur, itu berarti meresmikan
sesuatu yang tidak resmi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina DPD Partai Demokrat Sumsel, HA
Djauhari membenarkan, jika anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai
Demokrat Arudji Kartawinata resmi di PAW oleh partai tersebut.
Pada Senin nanti akan digelar rapat paripurna istimewa DPRD Sumsel
dengan agenda pelantikan pengganti Arudji yakni Anton Nurdin yang
sebelumnya menjabat Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Palembang.
Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat untuk PAW Arudji juga sudah turun, katanya.