KPU Musirawas tertibkan atribut caleg

id peraga, alat peraga kampanye ditertibkan

KPU Musirawas tertibkan atribut caleg

Petugas menertibkan alat peraga kampanye (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Musirawas, Sumatera Selatan segera menurunkan tim untuk menertibkan atribut kampanye para calon legislatif dari sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

Penertiban itu segera dilakukan karena pemasangan atribut kampanye para caleg itu sudah pada tingkat meresahkan masyarakat, apalagi atribut itu dipasang di sembarang tempat, kata Ketua KPU Musirawas Efran, Senin.

"Kami sudah berulang kali memberi teguran kepada parpol agar mengigatkan para caleg yang memasang tanda gambar dan baliho pada zona yang telah ditentukan, namun tetap saja tidak diindahkan bahkan jumlahnya lebih banyak lagi," tandasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menggelar operasi membersihkan atribut kampanye tersebut.

Atribut dan alat peraga kampanye itu dipasang pada lokasi terlarang seperti dijalan raya, rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintahan dan rumah penduduk hal itu sudah tingkat meresahkan.

"Semuanya akan kami bersihkan, namun sebaiknya atribut kampanye itu dilepas oleh masing-masing caleg, bila tidak petugas akan membersihkannya," tandasnya.

Sekretaris KPU Musirawas Nainul Azmi Nawawi mengatakan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang para caleg di rumah pribdi tanpa ada izin pemiliknya maka akan memicu keributan antarkeluarga.

Akibat pemasangan alat peraga kampanye tanpa ada batas itu, akan meresahkan masyarakat karena warga bisa bermusuhan sesama keluarga akibat tanda gambar caleg orang lain dipasang di rumahnya.

Padahal orang yang memasang tanda gambar itu tidak pernah izin pada pemilik rumah atau warung bahkan tanda gambar itu dipasang dekat rumah ibadah dan lahan kosong lokasi strategis.

Keluhan masyarakat itu sudah sampai ke komisioner KPU setempat dan akan ditindak lanjuti melalui tim bersama panwaslu dan Sat Pol PP.

Pihak KPU Musirawas sudah melayangkan surat kepada seluruh parpol peserta Pemilu akhir Januari 2014 agar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

Divisi Teknis Pelaksanaan Kampanye KPU Musirawas M Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Panwaslu setempat tentang penertiban pelanggaran alat peraga kampanye dari para caleg parpol di wilayah itu.

Lokasi pemasangan alat kampanye itu sudah dietapkan zone tertentu dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Setiap parpol sudah ditentukan memasang baliho satu unti setiap desa/kelurahan yang memuat nomor dan tanda gambar Parpol atau visi misi, program jargon, foto pengurus yang bukan caleg, jelasnya.