Pemkot Palembang segera tertibkan panti pijat

id panti, panti pijat segera ditertibkan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan setelah membentuk tim dalam waktu dekat segera menertibkan panti pijat urut tradisional yang tidak memiliki izin.

"Kami siap berkoordinasi dengan tim menertibkan panti pijat urut tradisional yang tidak berizin atau belum memperpanjang izin usaha," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal AR, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada pengelola dan pemilik panti untuk segera mengurus izin usaha tersebut.

Pengurusan izin usaha itu tidak dikenakan biaya mahal, hanya saja sampai kini banyak yang belum berizin.

Ia mengatakan, penerbitan izin itu menjadi upaya pemkot memudahkan pengawasan terhadap kegiatan panti pijat urut, sehingga sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan hingga kini usaha panti pijat urut masih sering dilaporkan banyak yang melanggar ketentuan.

Dia menjelaskan, pengawasan rutin menjadi antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan usaha releksasi tersebut, dengan target mampu menekan kegiatan tidak sah.

Faizal menambahkan, sampai kini telah terdaftar 53 panti pijat urut dan 95 salon kecantikan serta 18 pangkas rambut.

Sesuai ketentuan Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkasan Rambut Wajib Terdaftar dan Memiliki Izin.