Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan setelah membentuk tim dalam waktu dekat segera menertibkan panti pijat urut tradisional yang tidak memiliki izin.
"Kami siap berkoordinasi dengan tim menertibkan panti pijat urut tradisional yang tidak berizin atau belum memperpanjang izin usaha," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal AR, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada pengelola dan pemilik panti untuk segera mengurus izin usaha tersebut.
Pengurusan izin usaha itu tidak dikenakan biaya mahal, hanya saja sampai kini banyak yang belum berizin.
Ia mengatakan, penerbitan izin itu menjadi upaya pemkot memudahkan pengawasan terhadap kegiatan panti pijat urut, sehingga sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan hingga kini usaha panti pijat urut masih sering dilaporkan banyak yang melanggar ketentuan.
Dia menjelaskan, pengawasan rutin menjadi antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan usaha releksasi tersebut, dengan target mampu menekan kegiatan tidak sah.
Faizal menambahkan, sampai kini telah terdaftar 53 panti pijat urut dan 95 salon kecantikan serta 18 pangkas rambut.
Sesuai ketentuan Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkasan Rambut Wajib Terdaftar dan Memiliki Izin.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel bersilaturahim dengan para lansia penghuni panti sosial
Jumat, 12 April 2024 16:53 Wib
Dianggap tak wajar, makam bayi yang meninggal di panti asuhan dibongkar
Senin, 12 Februari 2024 16:40 Wib
Bank BNI beri 2.500 paket pangan ke gereja dan panti asuhan
Jumat, 22 Desember 2023 15:21 Wib
ANTARA Biro Sumsel serahkan bantuan untuk panti asuhan
Kamis, 7 Desember 2023 17:11 Wib
Gubernur ajar warga Sumsel tingkatkan kepedulian kepada anak yatim
Kamis, 6 April 2023 6:30 Wib
KPAI apresiasi keberanian anak panti asuhan di Palembang unggah video kekerasan pengasuhnya
Selasa, 28 Februari 2023 12:06 Wib
Wawako Palembang : Sebagian anak korban penganiayaan miliki orang tua
Senin, 27 Februari 2023 19:10 Wib
Dinsos Sumsel relokasi anak panti asuhan korban kekerasan di Palembang
Senin, 27 Februari 2023 18:45 Wib