Keterangan saksi beratkan terdakwa korupsi kasus tanah

id korupsi, kasus tanah

Keterangan saksi beratkan terdakwa korupsi kasus tanah

Saksi memberikan keterangan pada sidang proyek retribusi tanah pertanian di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Dolly Rosana/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, semakin memberatkan tiga terdakwa korupsi proyek retribusi tanah pertanian di Desa Cahaya Mas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Ketiga terdakwa yakni Esbon Pardede (Kasubsi Pertanahan BPN Kabupaten OKI), Agus Warih Prihatin (selaku Kepala Desa Cahaya Mas Tahun 2003-2008) dan Imam Subandi (Kepala Desa Cahaya Mas 2008-2015) didakwa Jaksa Penutut Umum atas tindakan korupsi berupa pemungut biaya kepada sekitar 250 orang warga pada periode 2007-2011 untuk pembuatan sertifikat.

Retribusi ilegal itu berkisar Rp2.000.000 per sertifikat tanah atau mencapai Rp417.500.000.

Kepala Seksi Landreform Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sumatera Selatan Amir Zulkifli dalam keterangannya sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Porman Situmorang, menyatakan bahwa tidak dibenarkan petugas menarik retribusi pembuatan sertifikat tanah untuk lokasi telah ditetapkan pemerintah pusat.

Lokasi di Desa Cahaya Mas itu sendiri telah masuk dalam proyek retribusi tanah BPN berdasarkan usulan Kantor Wilayah lantaran merupakan tanah yang dikuasai negara, tapi telah digarap oleh warga setempat (area transmigrasi) dengan ukuran maksimal lima hektare.

Usulan itu bermula dari tingkat kabupaten dan diteruskan ke BPN pusat, melalui Kantor Wilayah untuk masuk program redistribusi tanah pertanian menggunakan dana APBN tahun 2008 dan 2009.

"Untuk lokasi yang telah ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan oleh BPN pusat maka tidak diperbolehkan menarik retribusi karena semua biayanya ditanggung negara," kata Amir.

Pernyataan dari saksi itu semakin memberatkan ketiga terdakwa yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Andi Supriyadi pada sidang perdana lalu dengan Pasal 12 (e) UU RI Nomor 13/1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 13/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 2/2001 jo Pasal 55 (1) ke KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 12 (e) UU RI Nomor 13/1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Nomor 2/2001 jo Pasal 15 jo Pasal 64 (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 11 UU RI 31/1999 jo Pasal 18 UU RI jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

"Terdakwa selaku staf teknis landreform dan konsolidasi tanah pada kantor pertanahan Ogan Komering Ilir bersama Agus Warih Prihatin dan Imam Subandi pada periode 2007 hingga 2011 telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara," kata JPU pada sidang pertama.

Kasus ini terkuak berdasarkan laporan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan sejak tahun 2012 yang akhirnya menyeret tiga tersangka ke pengadilan.