Nicolas menambahkan berdasarkan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2023. Kasus itu pun terungkap ketika salah satu korban melaporkan kasus tersebut pada Minggu (3/3).
Ketua RT 12 RW 4 Kelurahan Ujung Menteng, Eliana mengatakan pelaku IC melakukan pencabulan dengan modus menawarkan koin permainan boneka capit gratis yang berada di kediamannya.
Eliana menambahkan tujuh korban tersebut sudah membuat laporan yang didampingi orang tuanya ke Unit PPA Polres Metro Jaktim.
"Sebenarnya sudah ada laporan itu dari warga pada Desember 2023, tapi sudah diredam. Kemudian, ada laporan lagi satu orang di bulan Februari, terus yang sisanya enam orang pada Maret ini," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pencabulan tujuh bocah diancam hukuman 15 tahun penjara