51 TPS khusus lapas di Sumsel melayani 13.519 pemilih

id TPS khusus, tps, tps lapas , kemenkumham sumsel, pemilu, pemilu 2024, pemilih, pemungutan suara

51 TPS khusus lapas di Sumsel melayani 13.519 pemilih

Aktivitas pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 06 kompleks YPP Sekip Ujung Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah/24

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 51 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melayani 13.519 orang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhak memilih pada Pemilu 2024.

"Hari ini 51 TPS khusus yang didirikan di lingkungan 20 lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dilaporkan melaksanakan pemungutan suara dengan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan harapan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, ribuan narapidana/WBP yang tersebar di 20 lapas, rutan, LPKA dalam wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu telah menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dengan baik tanpa paksaan dari pihak manapun.

"Partisipasi warga binaan dalam pemilihan serentak presiden/wapres dan anggota legislatif periode 2024-2029 cukup tinggi, diharapkan hasil pemilu tahun ini sesuai harapan mayoritas rakyat," ujarnya.

Berdasarkan laporan dari kalapas dan karutan ada 13.519 dari total 15.895 WBP di Sumsel mempunyai hak pilih dan berhak mencoblos dalam pemilu serentak tahun ini.

Ke-13.519 WBP yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024 yakni 9.084 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), 1.913 daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 2.522 daftar pemilih khusus (DPK) yang terdiri atas 12.964 laki-laki dan 555 perempuan.



Mengenai petugas yang terlibat dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapas, rutan, dan LPKA, Ilham mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan KPU kabupaten/kota.

"Untuk petugas KPPS-nya adalah pegawai setiap lapas dan dibantu petugas KPPS dari luar yang ditunjuk KPU. Kami juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi guna kelancaran pemilu," ujarnya.

Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Untuk mewujudkan pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu berlangsung dengan aman, tertib, jujur, dan adil, petugas lapas dan rutan diinstruksikan menjaga netralitas, kata Kakanwil Ilham.

Sementara pemungutan suara Pemilu 2024 di kawasan kompleks Perumahan YPP RT 06 Sekip Ujung, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, terdapat 218 warga yang memiliki hak suara dan antusias datang ke TPS 06 sejak Rabu pagi.

Ketua RT 06 kompleks YPP Kelurahan 20 Ilir II Sutristiyanto mengatakan untuk melayani pemungutan suara di lingkungannya didirikan TPS 06 di Jalan Pedang.

Kegiatan pemungutan suara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar dalam cuaca cukup sejuk dan mendapat kunjungan Panwas Kelurahan Sudarman, kata Ketua RT 06.