Pemerintah sesuaikan gaji TNI/Polri untuk tingkatkan kesejahteraan

id Presiden Joko Widodo, TNI/Polri,berita palembang, berita sumsel

Pemerintah sesuaikan gaji TNI/Polri untuk tingkatkan kesejahteraan

Ilustrasi - Sejumlah anggota TNI dan Polri bahu membahu menaikkan sampah ke atas truk pada Aksi Peduli Sampah Nasional 2019 di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/2/2019). (Dok ANTARA)

Dalam PP disebutkan gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Kedua PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Publik dapat melihat rincian besaran gaji pokok anggota TNI dan Polri dalam kedua PP tersebut, yang salinannya dapat diunduh di laman jdih.setneg.go.id.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah sesuaikan gaji TNI/Polri untuk tingkatkan kesejahteraan