Warga OKU diingatkan tak gunakan sepeda listrik di jalan raya

id Sepeda listrik, kecelakaan lalulintas, jalan raya, Satlantas Polres OKU,berita palembang, berita sumsel

Warga OKU diingatkan tak gunakan sepeda listrik  di jalan raya

Anggota Satlantas Polres OKU memberikan teguran kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya, Jumat. (ANTARA/Edo Purmana)


"Untuk sementara waktu kami hanya memberikan teguran. Penindakan akan dilalukan jika pengendara sepeda listrik tidak mengindahkan teguran tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan aturan penggunaan sepeda listrik menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan.

"Dalam artian sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan raya karena berbahaya bagi pengendara itu sendiri dan orang lain," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan sepeda listrik diharapkan untuk mematuhi peraturan tersebut guna menghindari sangsi tilang dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Sesuai aturan untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan saja," ujarnya.

Baca juga: Ini bentuk sepeda listrik pertama Triumph berbanderol Rp52 juta
Baca juga: Pengamat transportasi : Skuter listrik wajib diuji Kemenhub