Satgas Pasti blokir 22 entitas investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal

id Satgas Pasti,pinjol ilegal,investasi ilegal,berita palembang, berita sumsel

Satgas Pasti blokir 22 entitas investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto memberikan penjelasan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Aris Wasita)

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto menuturkan Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau 'online' ilegal.

Untuk itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Baca juga: OJK atur tata cara penagihan pinjaman daring
Baca juga: Konsumen perempuan kerap jadi target kekerasan "debt collector" pinjol
Baca juga: Mengajak mahasiswa mengenali 'pinjol' lebih dalam