Palembang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi mengungkap modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan yang diterima di Palembang, Sabtu, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi Fajar Wasis Satrio Utomo berhasil menangkap oknum penimbun BBM subsidi di salah satu SPBU Kota Jambi.
Dalam razia yang dilakukan, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar.
“Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda,” jelasnya.
Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, kata Nikho
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga salurkan bansos untuk korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 19:06 Wib
Pertamina jamin pasokan "Si Melon" di OKU aman
Senin, 6 Mei 2024 23:35 Wib
Kilang Pertamina Plaju meraih penghargaan gold di WISCA
Jumat, 3 Mei 2024 10:46 Wib
BNPT puji Kilang Pertamina Plaju jaga obvitnas dari terorisme
Rabu, 1 Mei 2024 0:26 Wib
Pertamina Patra Niaga menggelar donor darah di Palembang
Selasa, 30 April 2024 18:07 Wib
Kilang Pertamina Plaju raih Global CSR & ESG Awards
Minggu, 28 April 2024 7:35 Wib
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pungkas Satgas Lebaran 2024
Senin, 22 April 2024 19:18 Wib