Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis.
"Hadi ditanys soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja. (Pertanyaan) hanya 3 atau 4," kata Alex setelah mengikuti sidang kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Alex juga mengatakan materi yang ditanyakan dalam sidang kode etik tersebut tidak jauh berbeda dengan materi pemeriksaannya oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda. Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya," ujarnya.
Berita Terkait
Alexander Marwata sebut dirinya belum diperiksa oleh Dewas KPK
Selasa, 15 Oktober 2024 13:56 Wib
Dewas KPK nyatakan Nurul Ghufron langgar kode etik
Jumat, 6 September 2024 17:10 Wib
Sepakat Bertanggung Jawab Perbaiki Jembatan P6 Lalan
Rabu, 28 Agustus 2024 11:49 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Mei 2024 7:19 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
KPK tindak lanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib