
MAKI: Pungli di Rutan KPK eharusnya masuk ranah korupsi
Senin, 19 Februari 2024 20:36 WIB

minta maaf.
"Pungli saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja," kata Boyamin di Jakarta, Senin, ketika diminta tanggapan terkait pegawai KPK pelaku pungli.
Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) kepada para pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang hanya disanksi meminta maaf tidak tepat. Hal ini menunjukkan kemunduran.
Ia menilai, seharusnya para pelaku ini dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor karena memang sudah masuk ranah tersebut.
"Padahal pungli itu bagian dari korupsi, dimana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi," tuturnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
