MAKI: Pungli di Rutan KPK eharusnya masuk ranah korupsi

id KPK,Pungli Rutan KPK,Pungli di KPK ,Dewas KPK ,Pungli KPK ,Rutan KPK ,Maki

MAKI: Pungli di Rutan KPK eharusnya masuk ranah korupsi

Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli di Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan seharusnya pungli di Rutan KPK masuk ranah korupsi dan pelakunya bukan hanya disanksi
minta maaf.

"Pungli saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja," kata Boyamin di Jakarta, Senin, ketika diminta tanggapan terkait pegawai KPK pelaku pungli.

Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) kepada para pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang hanya disanksi meminta maaf tidak tepat. Hal ini menunjukkan kemunduran.

Ia menilai, seharusnya para pelaku ini dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor karena memang sudah masuk ranah tersebut.

"Padahal pungli itu bagian dari korupsi, dimana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi," tuturnya.